Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

66 Perkara PHPU Pileg Disidang Hari Ini, Anwar Usman Diganti hingga 2 Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang perdana gugatan PHPU Pileg 2024 mulai berlangsung hari ini. Apa saja yang terungkap dalam sidang hingga sore ini?

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in 66 Perkara PHPU Pileg Disidang Hari Ini, Anwar Usman Diganti hingga 2 Pemohon Dianggap Tak Serius
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Kosntitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Senin (29/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Agenda sidang perdana hari ini adalah mendengar keterangan pemohon.

Dalam jadwal sidang perdana yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tercatat ada 66 sidang yang berlangsung dalam tiga panel hari ini.

Papua Tengah jadi provinsi yang paling banyak disidangkan sejauh ini.

Baca juga: Hakim Arsul Sani tetap Ikut Sidang Sengketa Pileg terkait PPP, Tapi Tak Ikut Memutus Perkara

Tercatat total 26 permohonan sengketa yang diajukan dari Provinsi Papua Tengah.

Kemudian di posisi kedua menyusul Provinsi Jawa Timur dengan total 14 permohonan sengketa dan posisi Riau di urutan ketiga dengan total 12 permohonan.

Kemudian untuk permohonan sengketa lainnya berasal dari, Banten (9), Jawa Tengah (7), Sulawesi Selatan (5 permohonan), Sumatra Barat (5), dan DI Yogyakarta (2).

Berita Rekomendasi

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan ada total 297 perkara PHPU Pileg 2024 yang dibagikan atas tiga panel. Dalam prosesnya MK melakukan sidang per provinsi perkara.

"Ada panel 1 103 (perkara), panel 2 97 (perkara), panel 3 97 (perkara). MK menyidangkan itu seperti halnya nomor perkaranya, jadi per provinsi," ujar Fajar di kawasan Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).

"Misalnya hari ini di panel I Provinsi Banten, ada berapa partai politik yang mempersoalkan hasil pemilu di Provinsi Banten, begitu seterusnya. Nanti Riau, nanti Jawa Timur," ia menambahkan.

Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.

Apa saja yang terungkap dalam sidang hingga sore ini? Berikut dirangkum Tribunnews:

Baca juga: PPP Tegaskan Solid Hadapi Sidang Gugatan Pileg

Posisi Anwar Usman Diganti

Posisi hakim konstitusi Anwar Usman di jajaran majelis hakim panel III sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg digantikan sementara oleh M Guntur Hamzah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas