66 Perkara PHPU Pileg Disidang Hari Ini, Anwar Usman Diganti hingga 2 Pemohon Dianggap Tak Serius
Sidang perdana gugatan PHPU Pileg 2024 mulai berlangsung hari ini. Apa saja yang terungkap dalam sidang hingga sore ini?
Penulis: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Senin (29/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Agenda sidang perdana hari ini adalah mendengar keterangan pemohon.
Dalam jadwal sidang perdana yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tercatat ada 66 sidang yang berlangsung dalam tiga panel hari ini.
Papua Tengah jadi provinsi yang paling banyak disidangkan sejauh ini.
Baca juga: Hakim Arsul Sani tetap Ikut Sidang Sengketa Pileg terkait PPP, Tapi Tak Ikut Memutus Perkara
Tercatat total 26 permohonan sengketa yang diajukan dari Provinsi Papua Tengah.
Kemudian di posisi kedua menyusul Provinsi Jawa Timur dengan total 14 permohonan sengketa dan posisi Riau di urutan ketiga dengan total 12 permohonan.
Kemudian untuk permohonan sengketa lainnya berasal dari, Banten (9), Jawa Tengah (7), Sulawesi Selatan (5 permohonan), Sumatra Barat (5), dan DI Yogyakarta (2).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan ada total 297 perkara PHPU Pileg 2024 yang dibagikan atas tiga panel. Dalam prosesnya MK melakukan sidang per provinsi perkara.
"Ada panel 1 103 (perkara), panel 2 97 (perkara), panel 3 97 (perkara). MK menyidangkan itu seperti halnya nomor perkaranya, jadi per provinsi," ujar Fajar di kawasan Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).
"Misalnya hari ini di panel I Provinsi Banten, ada berapa partai politik yang mempersoalkan hasil pemilu di Provinsi Banten, begitu seterusnya. Nanti Riau, nanti Jawa Timur," ia menambahkan.
Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.
Apa saja yang terungkap dalam sidang hingga sore ini? Berikut dirangkum Tribunnews:
Baca juga: PPP Tegaskan Solid Hadapi Sidang Gugatan Pileg
Posisi Anwar Usman Diganti
Posisi hakim konstitusi Anwar Usman di jajaran majelis hakim panel III sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg digantikan sementara oleh M Guntur Hamzah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.