Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

66 Perkara PHPU Pileg Disidang Hari Ini, Anwar Usman Diganti hingga 2 Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang perdana gugatan PHPU Pileg 2024 mulai berlangsung hari ini. Apa saja yang terungkap dalam sidang hingga sore ini?

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in 66 Perkara PHPU Pileg Disidang Hari Ini, Anwar Usman Diganti hingga 2 Pemohon Dianggap Tak Serius
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Kosntitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkaitnya PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Saldi, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Tak hanya itu, Saldi juga menyampaikan, Arsul tidak akan mengikuti pendalaman perkara jika ada sesi pendalaman sengketa yang berkaitan dengan PPP.

Saldi menegaskan Arsul tetap perlu berperan sebagai Anggota Majelis Hakim dalam sengketa Pileg 2024 ini. Sebab, untuk memenuhi kuorum hakim di masing-masing panel.

"Kalau beliau tidak ikut, maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup," ucap Saldi.

Ribuan Suara PPP di Dapil Banten Beralih ke Partai Garuda

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan perolehan suara hasil Pileg DPR RI di Provinsi Banten mengalami pengurangan karena beralih ke Partai Garuda.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PPP Dharma Rozali Akbar dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Senin (29/4/2024).

"Pokok permohonan pemohon A. Pengisian anggota DPR RI tahun 2024 pada daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III Provinsi Banten konversi Parliamentery Threshold (PT) 4 persen. Praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu anggota DPR RI pada daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III Provinsi Banten secara tidak sah kepada Partai Garuda," kata Dharma dalam sidang perdana yang digelar di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (29/4/2024).

Berita Rekomendasi

Dharma menyebut, perolehan suara PPP beralih ke Partai Garuda sebanyak ribuan dari 3 daerah pemilihan (dapil) di Banten.

Dia lantas menjabarkan kalau pada Dapil I Banten terdapat 5.000 suara, selanjutnya sebanyak 5.450 suara di dapil Banten II dan sebanyak 8.950 suara di dapil Banten III.

Kesalahan penghitungan itu kata Dharma dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dalam hal ini sebagai termohon.

"Diakibatkan kesalahan perhitungan oleh termohon, sehingga perolehan partai Garuda yang semula masing-masing 131 suara pada dapil Banten 1 bertambah secara tidak sah menjadi 5.131 suara, sebesar 104 suara pada dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara," kata dia.

Oleh karena itu kata Dharma, perolehan suara pemohon dalam hal ini PPP pada dapil Banten I semula sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara; pada dapil Banten II yang semula 69.812 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara; kemudian pada dapil Banten III yang semula 100.606 suara berkurang menjadi 93.456 suara.

Lebih lanjut kata dia, terjadinya perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut pada rekapitulasi tingkat nasional.

"Sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan 360/2024 dianggap dibacakan dan menetapkan perolehan suara yg benar menurut versi Pemohon," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perolehan hasil Pileg DPR RI yang ditetapkan oleh KPU RI, PPP belum berhasil mencapai Parliamentery Threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Pasalnya, partai pimpinan M Mardiono itu hanya memperoleh suara 5.878.777 atau 3,87 persen, kurang 0,13 persen dari PT yang diatur dalam UU Pemilu.

KPU Siap Hadapi 297 Permohonan Sengketa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah bersiap untuk menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tercatat total 297 permohonan sengketa yang bakal disidang.

Sengketa itu terdiri dari 285 permohonan untuk anggota DPR dan DPRD serta 12 permohonan anggota DPD.

"KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD," kata Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

Afif mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti.

Selain itu, KPU telah memberikan kuasa kepada delapan kantor hukum yang disebut Afif pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon.

Satu dari delapan kantor hukum itu merupakan pihak yang juga menjadi kuasa KPU saat menghadapi sidang sengketa PHPU pemilihan umum atau Pilpres 2024 kemarin.

Sumber: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Mario Christian Sumampow/Danang Triatmojo/ Ibriza Fasti Ifhami

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas