Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, NasDem Tuding Suara di Dapil Jabar I Pindah ke Golkar
Partai NasDem menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
![Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, NasDem Tuding Suara di Dapil Jabar I Pindah ke Golkar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-putusan-mk-terkait-sengketa-pemilu-2024_20240422_151137.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
NasDem mengklaim hasil perolehan suara partai dalam Pemilu 2024 berpindah ke Partai Golkar.
Kuasa hukum Partai NasDem, Husni Thamrin menjelaskan perpindahan jumlah suara ini terjadi di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) I yang meliputi kawasan Bandung dan Cimahi.
“Terdapat perselisihan hasil perolehan suara Partai NasDem di dapil Jabar I untuk pemilihan anggota DPR RI di mana terdapat pengurangan suara NasDem sebesar 494 dan penambahan partai Golkar sebesar 472,” ujar Husni dalam ruang sidang MK, Selasa (30/4/2024).
Lebih lanjut, Husni menjelaskan, berdasarkan perhitungan pihaknya, NasDem seharusnya memperoleh 122.123 suara.
Baca juga: Jauh-jauh dari Aceh, Gugatan Caleg Partai Sira Dinyatakan MK Tak Memenuhi Syarat Formil dan Materiil
Namun, berdasarkan penetapan KPU, partai yang diketuai oleh Surya Paloh ini tercatat mendapat hasil 121.629 suara.
Sementara itu Partai Golkar menurut pihaknya memperoleh 365.570 suara.
Namun hasil penetapan KPU, partai berlogo pohon beringin ini mendapatkan hasil akhir 366.052 suara.
Husni menjelaskan terjadi penggelembungan suara dalam proses pemilu di dapil Jabar I.
Baca juga: Hakim MK Nilai Kuasa Hukum PKB Plin-plan Soal Minta Cabut Permohonan Sengketa Pileg terhadap PDIP
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jabar melalui surat putusan hasil pemeriksaan.
Namun, surat keputusan itu tidak ditindaklanjuti KPU Provinsi Jabar dalam rapat pleno penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat provinsi jabar dengan alasan keterbatasan waktu.
Selanjutnya, pada saat rapat pleno penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat Nasional oleh KPU RI saksi daro partai NasDem kembali meminta agar putusan Bawaslu Jabar ditindaklanjuti.
“Akan tetapi dikarenakan akan berakhirnya penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional oleh KPU RI tanggal 20 Maret 2024, maka KPU RI dan Bawaslu RI menyepakati agar NasDem membawa persoalan tersebut ke MKRI dikarenakan tidak cukup lagi waktu untuk ditindak lanjuti oleh KPU R,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.