Hanura Tunjuk Eks Hakim MK Patrialis Akbar Jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjadi kuasa hukum Partai Hanura dalam sengketa Pileg 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjadi kuasa hukum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dalam sengketa Pileg atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024.
Hal tersebut berdasarkan dokumen permohonan pemohon yang tersedia di situs resmi MKRI untuk perkara 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam berkas permohonan, disebut bahwa pemohon adalah Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Sekjen DPP Partai Hanura Benny Rhamdani.
"Memberikan kuasa kepada Patrialis Akbar SH MH," demikian dikutip dari berkas permohonan Partai Hanura di laman MKRI, pada Selasa (30/4/2024).
Selain Patrialis Akbar, terdapat tujuh kuasa hukum lainnya, mereka yakni Adil Supatra Akbar, Syaefullah Hamid, Muhammad Ainul Syamsu, Nurul Azmi, Ardiansyah, Sudarman, dan Stefen Alves Tes Mau.
Ketujuhnya merupakan advokat/penasihat hukum dari Patrialis Akbar & CO.
Baca juga: Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Mulai Bupati hingga Gubernur, Siapa Minat?
Dalam pokok permohonan, Hanura meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentan Penetapan Hasil Pemilu secara nasional, terutama hasil Pileg di 3 Kecamatan di Belitang Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Pantauan Tribunnews.com, perkara yang diajukan Hanura ini disidangkan di Panel 1 dengan 11 perkara lainnya pada Selasa ini, dimulai pukul 13.30 WIB.
Patrialis Akbar tak hadir langsung dalam persidangan. Namun, putranya, yakni Adil Supatra Akbar tampak hadir dalam persidangan yang digelar di ruang sidang pleno MK itu.
Adil sempat memperkenalkan diri saat Ketua Panel I Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta para pihak untuk memperkenalkan diri mereka satu per satu.
Sebagai informasi, Patrialis Akbar pernah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, pada 2017 silam.
Baca juga: Perbandingan Partai Tak Lolos ke Senayan saat Pemilu 2024 dan 2019: Ada PSI, Perindo hingga Hanura
Ia dinyatakan terbukti menerima suap USD 10.000 dan Rp4.043.000 dari Basuki Hariman dan stafnya.
Tak sampai 8 tahun, Patrialis bebas dari bui, tepatnya pada 2022.
Dia dibebaskan setelah diberi hak bebas bersyarat dari Kemenkumham RI.
Sebelum tersandung kasus korupsi, Patrialis merupakan seorang advokat dan politisi. Dia pernah duduk sebagai anggota DPR dari PAN.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.