Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Kaesang Maju di Pilgub DKI Dinilai Enggak Bakal Terjadi, Cek Lagi Usianya

Terkait aturan yang berlaku, pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengatakan, sudah banyak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan soal usi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Isu Kaesang Maju di Pilgub DKI Dinilai Enggak Bakal Terjadi, Cek Lagi Usianya
Youtube
Presiden Joko Widodo (Jokowi) adu panco dengan putra bungsu sekaligus Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep bakal maju dalam Pemilihan Gubernur (pilgub) Jakarta 2024 dianggap tidak akan terjadi.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, hal itu dikarenakan usia Kaesang yang tidak memenuhi batas minimal usia calon gubernur (cagub).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 diatur usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Adapun Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994 atau berusia 29 tahun.

"Kalau saya melihatnya tidak akan terjadi karena Kaesang kan tidak memenuhi syarat usia. Jadi kalau sebagai calon gubernur enggak bisa, usianya juga enggak bisa," kata Ujang, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (1/5/2024).

Baca juga: Menteri PUPR Masuk Bursa Cagub DKI, Basuki: Cuma Bercanda Saja Itu

Terkait aturan yang berlaku, pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengatakan, sudah banyak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan soal usia kepala daerah adalah open legal policy atau kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut, kata Titi, berkaca dengan aturan usia paslon di pilpres, dimana terdapat Putusan MK yang mengoreksi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang menyatakan usia calon adalah open legal policy.

"Kalaupun ada syarat alternatif selain usia, maka hal itu harus diputuskan oleh pembentuk UU melalui perubahan UU. Dengan demikian, tidak perlu akrobat kontroversial lagi ke MK," kata Titi, saat dihubungi Tribunnews.com.

Titi mengatakan, PSI bisa saja mengkomunikasikan dengan partai koalisinya di bawah kepemimlinan Jokowi untuk melakukan perubahan UU.

Namun, jika hal itu benar-benar dilakukan, maka Titi menilai periode kepemimpinan Jokowi akan meninggalkan warisan yang sangat buruk dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.

"Urusan pemilu semua dibawa sebagai urusan keluarga. Kemunduran yang sangat luar biasa," tutur akademisi hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada 2024 rencananya akan digelar, pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Baca juga: Kasus Asusila Anggota PPLN Penuhi Syarat, Ketua KPU Hasyim Asyarai Segera Disidang Etik DKPP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas