Mendagri Minta Data Pemilih Pilkada 2024 Jangan Bocor, KPU: Kita Usahakan
Mendagri Tito Karnavian telah menyerahkan 207 juta lebih Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada Serentak 2024 kepada KPU RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menjaga supaya tak ada kebocoran data dalam pemilihan kepala umum atau Pilkada 2024 bakal jadi catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos memastikan pihaknya akan berupaya mencegah kebocoran data pemilih.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Bulan November, Tidak Ada Opsi Dimajukan
"Yang pasti itu (peringatan dari Mendagri) jadi catatan kita bersama. Satgas keamanan siber juga akan terus bantu untuk bersama-bersama jaga data KPU," kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Meski di satu sisi Betty tidak sepenuhnya memberikan jaminan ihwal tidak adanya kebocoran data, ia menegaskan KPU bakal berusaha semaksimal mungkin dengan sistem keamanan yang mereka miliki.
Baca juga: VIDEO Momen Mendagri Tito Serahkan DP4 Pilkada 2024 ke KPU: Jumlah Pemilih Potensial 207 Juta Orang
"Yang bisa kita usahakan adalah menjaga data pemilih. Mudah-mudahan dengan bantuan semua pihak, kita bisa menjaga data pemilih sebaik mungkin. Kita usahakan insyaallah," ujar Betty.
Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian telah menyerahkan 207 juta lebih Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada Serentak 2024 kepada KPU RI.
Dalam kesempatan itu ia meminta KPU RI untuk serius mencegah kebocoran data pemilih dalam Pilkada 2024.
"Sistem keamanan untuk cyber security terutama, tolong dari teman-teman KPU betul-betul bisa dijaga (identitas penduduk yang ada dalam DP4)," kata Tito di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Sejumlah komponen data DP4 itu terdiri atas identitas yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dan masuk kategori identitas pribadi yang harus dilindungi.
Tito menekan supaya KPU serius dalam mengantisipasi kebocoran data. Terlebih, UU Perlindungan Data Pribadi sudah mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.
"UU Perlindungan Data Pribadi mulai berlaku efektif Oktober 2024. Dan ada risiko hukum kalau terjadi kebocoran," ujar Tito.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Bulan November, Tidak Ada Opsi Dimajukan
Sistem keamanan yang mumpuni diharapkan Tito dapat KPU sediakan. Ia mewanti potensi kebocoran setelah KPU menyerahkan data pemilih kepada partai politik peserta Pilkada Serentak 2024.
Dalam hal menjaga agar data tidak bocor, KPU juga bakal mendapatkan dukungan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri dalam menyiapkan sistem keamanan data pemilih Pilkada 2024. Tito juga memastikan pihaknya akan memberikan dukungan untuk menyiapkan sistem keamanan KPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.