Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemohon Tak Siap Hadir Sidang Daring, Hakim MK Arief: Jadi Laper Saya

Hakim Arief Hidayat menyadari ada suara klakson yang terdengar dalam pertemuan melalui video online tersebut.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemohon Tak Siap Hadir Sidang Daring, Hakim MK Arief: Jadi Laper Saya
Tangkapan layar akun Youtube Mahkamah Konstitusi
Saat Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyelipkan gurauan saat memperingatkan pihak yang hadir di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mematikan handphone selama dalam persidangan, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon sengketa pileg dari Partai NasDem, Alfian Bara, dinilai tidak siap menghadiri persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif secara daring.

Hal tersebut sebagaimana sidang sengketa pileg di panel III yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Ketidaksiapan Alfian menghadiri sidang, tampak dari tempat dimana ia mengikuti persidangan hingga kehadirannya tanpa didampingi kuasa hukum.

Satu di antaranya, Hakim Arief Hidayat menyadari ada suara klakson yang terdengar dalam pertemuan melalui video online tersebut.

"Itu ada suara apa itu? Di pinggir jalan itu pak?" tanya Hakim Arief kepada pemohon Alfian.

Alfian mengakui, ia sedang berada di perjalanan dan melipir sejenak untuk menghadiri sidang MK secara daring.

Berita Rekomendasi

"Dalam perjalanan? Ini lagi berhenti, kan? Tidak di dalam mobil toh?" tanya Arief.

"Iya, iya Pak," jawab Alfian.

Terkait hal itu, Arief kemudian mengatakan, meskipun hadir secara daring, Pemohon seharusnya tetap mempersiapkan kehadirannya di persidangan secara layak.

"Jadi begini, untuk supaya semuanya tahu saja. Meskipun dilakukan secara daring, tapi harus menggunakan tempat layak, tidak boleh mobil. Karena dari pun merupakan satu kesatuan, tempat persidangan, karena teknologi. Jadi harus yang layak. Misalnya mengajukan permohonan daring di pasar, itu kan enggak layak," jelasnya.

Selain itu, Arief Hidayat menyoroti pemohon perorangan ini tidak melampirkan surat rekomendasi dari DPP Partai NasDem.

"Tidak Pak, kemarin kan Yang Mulia bilang hanya hanya dikasih kesempatan 3 hari (Memutus)," ucapnya.

"Jadi begini Pak, menurut Peraturan MK dan peraturan per undangan, kalau permohonannya perseorangan situs secara formal harus dilampiri persetujuan atau rekomendasi dri DPP. Tapi ini Pak alfian mengajukan tapi tidak ada rekomendasi ya," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas