Suaranya Nol di Dapil Yahukimo 3, PAN Tuding KPU Curang dan Langgar Hukum
PAN mendalilkan calegnya selaku pemohon seharusnya memperoleh 7.386 suara. Suara itu didasarkan pada pernyataan sikap politik pada Pemilu 2024
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendalilkan perbuatan curang dan pelanggaran hukum dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai perolehan suara mereka di daerah pemilihan (Dapil) Yahukimo 3, Distrik Mugi, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, hilang atau menjadi nol.
Hal ini disampaikan kuasa hukum PAN, Muhammad Wahyu dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 dengan agenda sidang pendahuluan di ruang sidang panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
“Yang menjadi permasalahan dalam pokok permohonan ini yaitu adanya praktik kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan termohon, sehingga perolehan suara pemohon pada dapil Yahukimo 3 itu hilang atau menjadi nol,” kata Wahyu di persidangan.
Baca juga: Caleg NasDem Ikut Sidang Pileg Lewat Panggilan Video, Hakim MK Kaget Dengar Suara Klakson Mobil
PAN mendalilkan calegnya selaku pemohon seharusnya memperoleh 7.386 suara. Suara itu didasarkan pada pernyataan sikap politik pada Pemilu 2024 di mana setiap caleg dari Distrik Mugi siap memberikan suara kepada caleg yang memperoleh suara terbanyak di wilayah adat Siep Aso dalam pemerintahan Distrik Mugi dan Yogosem.
Serta, kesepakatan tidak akan memperjualbelikan suara di Distrik Mugi untuk suara yang menggunakan sistem noken alias ikat.
“Seharusnya pemohon memperoleh suara sebanyak 7.386 suara, yang mana hal tersebut juga dikuatkan oleh pernyataan kepala suku atas nama Hansiep pada saat setelah dilakukan pleno di distrik Mugi, yang mana perolehan suara itu diperoleh lewat sistem noken atau ikat,” katanya.
Adapun pemohon mendapat suara terbanyak. Kemudian 3 dari 4 caleg telah menyerahkan suara kepada caleg PAN atas nama Ansal Siep dengan total 5.240 suara. Satu caleg lainnya tidak mengikuti kesepakatan yang telah dibuat.
Kemudian pada saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten, 5.240 suara tersebut hilang dan beralih ke caleg Nasdem.
Baca juga: Kata PDIP soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club: Gimik Politik, Fokus ke Janji Kampanye
Pemohon sudah melaporkan kejadian ini kepada Gakkumdu, KPU dan Bawaslu setempat. Namun laporan kejadian itu hingga kini tak ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.
“Pada saat rekapitulasi kabupaten, suara 5.240 itu hilang dan beralih ke caleg dari Nasdem.” kata dia.
Berkenaan dengan itu pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU menetapkan perolehan suara yang benar dan sah secara hukum pada dapil Yahukimo 3 Distrik Mugi, Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.