Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pileg: Anggota Bawaslu Disandera OPM Jelang Pemungutan Suara, Tebus Uang Biar Dibebaskan

Proses Pemilu 2024 di Papua diwarnai dengan pengalaman anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang disandera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Pileg: Anggota Bawaslu Disandera OPM Jelang Pemungutan Suara, Tebus Uang Biar Dibebaskan
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses Pemilu 2024 di Papua diwarnai dengan pengalaman anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang disandera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Hal itu diungkapkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau.

Penyanderaan berlangsung jelang pemungutan suara di Distrik Homeyo.

Otis sapaan akrabnya, menjelaskan pihaknya harus melakukan pemungutan suara susulan (PSS) karena adanya penyanderaan pesawat yang menjadi moda transportasi penghubung di antara wilayah pegunungan Intan Jaya.

Sehingga pemungutan suara yang ditetapkan secara nasional pada 14 Februari ini lalu diundur menjadi tanggal 23 Februari di beberapa kawasan.

"Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Kemudian waktu itu kita mediasi dengan pihak PPD (panitia pengawas desa) kemudian para (kepala) kampung, tokoh-tokoh kami kasih Rp150 juta waktu itu, KKB ya," kata Otis.

Berita Rekomendasi

Penyanderaan itu terjadi lantaran maskapai penerbangannya disebut harus memiliki bukti surat yang ditandatangani oleh anggota OPM setempat untuk dapat masuk ke wilayah tersebut.

Otis menyebut saat itu negosiasi terus dilakukan tetapi pesawat tetap tidak bisa memasuki wilayah yang dituju.

"Saya juga waktu itu tidak bisa. Saya mau ke distrik ibu kota tapi saya juga waktu itu juga ditangkap di situ. Akhirnya kami mengeluarkan rekomendasi yang tadi, PSS," jelas Otis.

Lebih lanjut, Otis mengungkapkan dirinya bersama para kolega lainnya bisa dibebaskan oleh OPM karena memberikan sejumlah uang. Meski begitu, Otis mengaku dirinya tidak mengalami penganiayaan saat disandera oleh OPM.

"Saya waktu itu dicegat ditangkap dari jam 07.00 sampai jam 15.00 sore," ungkap Otis.

"Mereka hanya meminta uang. Karena waktu mereka tangkap pesawat, penyanderaan pesawat itu kita salah memberikan uang kepada KKB yang tempat lain sehingga yang di situ mereka minta," lanjut dia.

Hakim konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang kemudian penasaran dengan jumlah dan asal uang yang ditembuskan oleh Otis dan kawan-kawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas