Sidang Pileg: Anggota Bawaslu Disandera OPM Jelang Pemungutan Suara, Tebus Uang Biar Dibebaskan
Proses Pemilu 2024 di Papua diwarnai dengan pengalaman anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang disandera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Yang pertama kami sudah kasih Rp150 juta kemudian yang saya sekitar Rp25 juta," ungkap Otis.
"Duitnya dari mana?" tanya Arief.
"Kumpul-kumpul para masyarakat, caleg, kemudian kami Bawaslu, PPD," tandas Otis.
Baca juga: Hakim MK Cecar Bawaslu Kabupaten Bangkalan Soal Tanda Tangan Daftar Hadir TPS Mirip Semua
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ini adalah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
BERITA REKOMENDASI