Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Sidangkan Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Akhir Bulan Mei 2024

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in DKPP Sidangkan Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Akhir Bulan Mei 2024
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari usai rapat membahas formasi debat dengan tim pasangan calon peserta Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/12/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan mempercepat pelaksanaan sidang dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terhadap PPLN di Eropa.

"Akan kita sidangkan pada akhir bulan Mei. Tanggalnya belum kita pastikan. Kita jadwalkan tidak sampai lewat Mei, dua sampai tiga minggu lagi," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam acara FGD Publikasi Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Heddy menjelaskan kasus ini cukup menyita perhatian publik.

Sehingga, DKPP melakukan penanganan yang berbeda terhadap kasus yang dilayangkan seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN). 

"Jadi akan kita prioritaskan penangan perkara agar semuanya mendapat kepastian tidak menjadi isu dan bola liar untuk saling menyudutkan," jelasnya.

Heddy menyebut jika tidak diprioritaskan, persidangan yang menyeret Hasyim Asy'ari ini dapat digelar tiga hingga empat bulan lagi. Sebab, sebanyak 90 perkara telah  menunggu untuk disidangkan.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Aduan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024). 

“Hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,”  kata kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis. 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024. 

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga. Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban. 

“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo. 

Maria Dianita Prosperiani yang juga merupakan tim kuasa hukum menjelaskan, Hasyim dan korban pertama bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU. 

Hasyim disebut melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi. Hingga saat ini korban disebut Maria masih mengalami trauma mendalam. 

“Sebenarnya ini perilaku yang berulang.Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan, kewenangannya. Dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa,” tuturnya. 

Pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah/janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo.

Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan akibat dugaan asusila. Sebelumnya, ia sempat diadukan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau Wanita Emas. 

DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni sebagaimana yang diadukan. Hasyim dijatuhi sanski peringatan keras terakhir.

Baca juga: Aduan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU RI terhadap PPLN Masih Diverifikasi, Kapan Disidangkan?

Namun, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024. Bagi DKPP, kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas