KPU Ungkap Dugaan Alasan kenapa Belum Ada Bakal Calon Perseorangan di Pilkada 2024 yang Daftar
KPU RI masih belum menerima satu pun dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sejak pendaftaran dibuka pada Rabu (8/5/2024) lalu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum menerima satu pun dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sejak pendaftaran dibuka pada Rabu (8/5/2024) lalu.
"Info penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi, nihil atau belum ada," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024).
Menurut Idham, sepinya pendafatar disebabkan faktor jeda waktu yang singkat antara hari pemungutan dan proses rekapitulasi secara berjenjang untuk Pemilu Serentak 2024 dengan jadwal penyerahan dukungan bakal pasangan calon jalur perseorangan.
Adapun pemungutan dan proses rekapitulasi berjenjang berlangsung dari 14 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. Sementara itu jadwal penyerahan dukungan mulai dari 8 hingga 12 Mei 2024.
"Bisa jadi karena faktor jeda waktu yang singkat," tuturnya.
Masa jeda waktu ini menurut Idham, membuat bingung para calon anggota legislatif yang sebelumnya ikut Pemilu 2024.
Ia menduga tentu ada orang-orang yang merupakan calon DPD dan legislatif berniat untuk maju di Pilkada 2024.
"Bisa jadi mereka yang berniat maju di Pilkada lewat jalur perseorangan mereka juga adalah calon DPD atau calon legislatif di Pemilu 2024," jelas Idham.
"Itu mungkin bisa jadi alasan mengapa menurunnya antusiasme penyerahan dukungan bapaslon perseorangan," sambungnya.