Caleg DPR Petahana NasDem Tina Nur Alam Nyatakan Mundur ke KPU Usai Digugat Rekan Separtainya
Calon anggota legislatif DPR RI petahana dari Partai NasDem, Tina Nur Alam, menyatakan mundur sebagai caleg dan pihak terkait dalam sidang PHPU di MK.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif DPR RI petahana dari Partai NasDem, Tina Nur Alam, menyatakan mundur sebagai caleg dan pihak terkait dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, dalam sidang untuk perkara nomor 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Tina menjadi pihak terkait atas gugatan yang diajukan oleh rekan separtainya, yakni eks Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
“Sehubungan dengan telah ditetapkannya saya sebagai calon anggota DPR RI yang memperoleh suara terbanyak dari Partai NasDem dapil Sulawesi Tenggara, berdasarkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD, anggota DPD Provinsi, Kabupaten/Kota secara nasional tanggal 20 Maret 2024 atas keputusan tersebut rekan separtai saya saudara Ali Mazi telah mengajukan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 11 dan seterusnya,” ucap Tina, di ruang sidang panel I PHPU Legislatif, gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Terkait alasan pengunduran dirinya, Tina mengungkapkan, ia mengalami dampak psikologi sosial.
“Dengan melihat perkembangan situasi dan dampak psikologi sosial yang terjadi akibat adanya perselisihan tersebut maka bersama ini saya atas nama Tina Nur Alam menyatakan mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR RI yang memperoleh suara terbanyak dari Partai NasDem dalam Pemilu 2024 dapil Sulawesi Tenggara,” tutur Tina.
Dalam persidangan sengketa pileg di MK, Tina menyampaikan telah mengajukan pengunduran dirinya ke KPU RI.
Pernyataan Tina disaksikan oleh majelis hakim MK panel I, KPU, Bawaslu, dan para pihak dari nomor perkara lainnya.
“Surat pengunduran diri secara resmi sudah saya sampaikan ke KPU RI tertanggal 13 Mei 2024,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tina juga menyatakan, mengundurkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa pileg yang dilayangkan Ali Mazi itu.
Baca juga: Profil Ali Mazi, Gubernur Sultra yang Jabatannya Berakhir 5 September 2023, Hartanya Rp 30 Miliar
“Atas dasar pengunduran diri saya sebagai calon anggota DPR tersebut maka dengan ini saya juga menyampaikan pengunduran diri saya selaku pihak terkait dalam perkara ini,” kata Tina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.