Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Formappi: Parpol Biang Kerusakan Pemilu 

Soal usulan PDIP minta politik uang dilegalkan, Lucius Karus menegaskan parpol adalah biang kerusakan kualitas Pemilu.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Politisi PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Formappi: Parpol Biang Kerusakan Pemilu 
Mario Christian Sumampow
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Lucius Karus menegaskan partai politik (parpol) adalah biang kerusakan kualitas Pemilu. Hal ini merespons usulan anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Hugua yang meminta money politics alias politik uang dilegalkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menegaskan partai politik (parpol) adalah biang kerusakan kualitas Pemilu.

Hal ini merespons usulan anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Hugua yang meminta money politics alias politik uang dilegalkan.

Lucius menilai permintaan Hugua melegalkan politik uang seperti ekspresi rasa frustrasi DPR atas praktik yang kerap terjadi setiap Pemilu.

Menurutnya, Komisi II DPR melalui fungsi legislasi seharusnya memikirkan langkah strategis apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi politik uang.

Lucius menyebut Komisi II DPR tidak bisa melemparkan persoalan itu kepada KPU dan Bawaslu saja.

"Karena walaupun adanya kewenangan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu untuk membuat aturan teknis dan Bawaslu mengawasi pelaksanaannya, tetap saja untuk kepentingan yang lebih luas, solusi kebijakan yang lebih kuat dibutuhkan yakni melalui UU," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Rabu (15/5/2024).

Namun, dia meragukannya lantaran setiap kali membahas politik uang, tak pernah ada jalan keluar yang jitu untuk mengatasinya.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Hugua Minta KPU Legalkan Politik Uang dalam Pemilu

BERITA REKOMENDASI

Lucius berpendapat tampaknya aspek pencegahan jauh lebih penting untuk mengatasi politik uang ketimbang penindakan.

Sebab, kata dia, selama ini Bawaslu selalu gagal menindak pelaku, padahal tak kurang laporan yang muncul. 

Karenanya, Lucius meminta Komisi II DPR harus terbuka untuk membicarakan cara mengatasi politik uang dengan berbagai kalangan.

"Itu artinya jangan tunggu menjelang Pemilu baru mulai berpikir membahas RUU Pemilu atau RUU Partai Politik," ujarnya.

Dia menjelaskan partai politik (parpol) dan politisi merupakan pihak utama yang menjadi sasaran kerja pencegahan politik uang

Lucius menuturkan kalau politisi dan parpol bisa menahan diri, maka praktik politik uang seharusnya bisa diatasi. 

Namun, dia menyebut terkadang politisi dan parpol tidak punya modal lain yang memungkinkan mereka dipercaya pemilih, sehingga jalan satu-satunya adalah politik uang uang. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas