Anwar Usman Muncul di Sidang Putusan Sengketa Pileg Meski Tidak Ikut Mengadili Perkara terkait PSI
Dalam sidang putusan dismissal sengketa Pileg, Anwar Usman tampak hadir. Dia duduk di bangku paling kanan dari sembilan hakim yang hadir.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hakim Anwar Usman tidak ikut memutus perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak terkait.
Hal itu diketahui saat pembacaan petikan putusan No. 04-01-03-36/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP).
Baca juga: Dalil KPU Gelembungkan Suara Mendominasi Sengketa Pileg 2024
PSI menjadi pihak terkait perkara bersama Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan PDIP terkait pengisian calon anggota DPR Papua Tengah di daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah III dan dapil Papua Tengah V tidak dapat diterima.
"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri 8 hakim konstitusi, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata Suhartoyo ketika membacakan petikan putusan sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Dalam sidang putusan dismissal sengketa Pileg, Anwar Usman tampak hadir.
Dia duduk di bangku paling kanan dari sembilan hakim yang hadir.
Paman Kaesang Pangarep ini duduk di sebelah hakim M Guntur Hamzah.
Di petikan putusan itu, MK menyatakan terdapat posita dan petitum yang saling bertentangan dalam permohonan PDIP.
Baca juga: MA Catat Persentase Besar dalam Penanganan Sengketa Tanah, Pengamat: Butuh Keseriusan Penegak Hukum
Menurutnya, permohonan pemohon di dapil Papua Tengah III dan dapil Papua Tengah V tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Dalil terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Puncak yang terdapat dalam permohonan tersebut tetap akan dilanjutkan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut bahwa Anwar Usman tidak akan mengadili perkara yang melibatkan PSI, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.
Hal ini dikarenakan status Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep merupakan keponakannya.
Anwar masih berwenang mengadili sengketa Pileg 2024 di luar partai tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.