Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Hingga TNI-Polri Boleh Maju Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Laporan pencalonan tersebut juga harus diserahkan saat tahapan penyerahan dukungan oleh bakal pasangan calon perseorangan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in ASN Hingga TNI-Polri Boleh Maju Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga penyelenggara pemilu juga dapat maju sebagai bakal calon persorangan dalam Pilkada Serentak 20204. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga penyelenggara pemilu juga dapat maju sebagai bakal calon persorangan dalam Pilkada Serentak 20204.

Namun berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan Pilkada 2024, terdapat beberapa syarat untuk ASN, TNI, Polri, hingga penyelenggara pemilu maju sebagai bakal calon perseorangan.

Baca juga: PBB Berkoalisi dengan PPP Usung Meki Mote Menangkan Pilkada Deiyai

Bagi TNI, Polri, dan penyelenggara pemilu harus menyampaikan surat pengunduran diri.

"Surat pengunduran diri tersebut diserahkan pada saat tahapan penyerahan dukungan oleh bakal pasangan Calon perseorangan," sebagaimana dikutip dari SK KPU Nomor 532 Tahun 2024, Jumat (24/5/2024).

Sedangkan untuk bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai ASN, wajib melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat
dukungan.

Baca juga: Sekjen Nasdem Ungkap Sudirman Said Masuk Radar Cagub Pilkada Jakarta

Laporan pencalonan tersebut juga harus diserahkan saat tahapan penyerahan dukungan oleh bakal pasangan calon perseorangan.

Berita Rekomendasi

Surat-surat itu nantinya diunggah ke Sistem Informasin Pencalonan (Silon) dengan harus memenuhi syarat-syarat seperti dokumen asli bentuk digital; dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; memuat nama calon, ditandatangani di atas meterai; memuat laporan pencalonan calon; ditujukan kepada pejabat yang berwenang; merupakan dokumen yang sah; dan naskah digital bentuk .pdf maksimal 1 MB.

Sebagai informasi, pemerintah telah memastikan jadwal Pilkada 2024 tak akan dimajukan dari bulan November ke September.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KP) RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

"Tidak ada peluang (Pilkada 2024 maju ke September)," kata Tito ditemui usai menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024.

Alasan utamanya adalah tahapan Pilkada saat ini telah berjalan dan mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu yang sangat mepet. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024.

Baca juga: DPW PKS Usulkan Anies Maju dalam Pilkada Jakarta, Abdul Aziz: DPP Akan Panggil, Bersedia atau Tidak

Pada akhirnya, jadwal Pilkada 2024 sesuai dengan yang telah disepakati, yakni 27 November 2024.

Tito mengakui wacana percepatan Pilkada 2024 ke September itu tak lepas dari perhatian pemerintah. Hal tersebut juga sempat disuarakannya secara langsung dalam rapat di DPR tahun lalu.

Namun, seiring berjalannya waktu, wacana tersebut akhirnya pupus di tengah jalan.

"Saya sudah tegaskan bahwa Pilkada (2024) tidak berubah tanggalnya, tetap 27 November," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas