Hakim MK Ingatkan Ajukan Saksi H-1 Sidang, Kuasa Hukum Berdalih Masih Fokus Rakernas PDIP
Saldi Isra mengingatkan mekanisme pengajuan saksi atau ahli dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
![Hakim MK Ingatkan Ajukan Saksi H-1 Sidang, Kuasa Hukum Berdalih Masih Fokus Rakernas PDIP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hakim-mahkamah-konstitusi-mk-saldi-isra-dalam-sidang.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengingatkan mekanisme pengajuan saksi atau ahli dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif.
Saldi mengatakan, saksi harus diajukan H-1 sebelum persidangan digelar.
"Kita lanjut ya, tapi ini perlu disampaikan kepada pemohon di sidang, ketika pengucapan putusan untuk dismissal tempo hari sudah diberi tahu, bahwa saksi-saksi harus diajukan satu hari menjelang persidangan," kata Saldi, dalam sidang lanjutan sengketa pileg untuk perkara nomor 143, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Saldi kemudian mengonfirmasi kuasa hukum PDIP terkait pengajuan saksi yang baru diajukan, pada Senin ini.
Baca juga: Mardiono Ungkap Kekecewaan PPP atas Hasil Putusan MK di Sengketa Pileg: MK Jadi Gerbang Keadilan
"Nah, faktanya Anda baru memasukkan nama saksi sekarang ya?" tanya Saldi Isra.
Kuasa hukum PDIP mengaku, pihaknya telah melakukan pengajuan saksi, sejak Minggu (26/5/2024) kemarin.
Selanjutnya, Hakim Saldi juga menanyakan hal yang sama terhadap saksi yang dihadirkan termohon KPU.
Saldi menjelaskan, waktu H-1 sebelum persidangan tersebut maksudnya satu hari kerja MK.
Oleh karena itu, jika dihitung berdasarkan sidang Senin ini, maka H-1 tersebut jatuh pada Rabu (22/5/2024) lalu.
Hal itu dikarenakan terdapat dua hari tanggal merah, pada Kamis-Jumat, serta libur MK pada Sabtu-Minggu.
"Ini Bapak mengajukan satu saksi ya (dalam persidangan)? Kalau di sini (liat dokumen) dua saksi. Kita cek dulu ya, nah karena satu hari itu maksudnya satu hari kerja ya sebetulnya makanya harusnya diserahkan pada hari Rabu, nah pasti enggak memenuhi ya? kedua-duanya (KPU dan Pemohon PDIP) tidak memenuhi," ucapnya.
Setelah mengonfirmasi pihak-pihak yang diduga tidak memenuhi syarat waktu prosedur pengajuan saksi tersebut, Saldi tampak melanjutkan persidangan.
Baca juga: Harapan PPP Kembalikan Suara di DKI Jakarta Kandas, Gugatan Sengketa Pileg Tak Diterima MK
Ia menegaskan, saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak tetap bisa menyampaikan keterangannya.
Namun demikian, jika telah terbukti tidak memenuhi syarat waktu prosedur pengajuan saksi, maka keterangan para saksi akan tidak dipertimbangkan majelis hakim.
"Kalau dimasukkan kemarin kita cek dulu benar atau tidaknya, kalau benar nanti kita bisa diskusikan ke RPH. Namun demikian ini saksi yang ada kita mintai dulu keterangannya kita sumpah dulu, kalau tidak memenuhi (syarat prosedur pengajuan saksi), keterangan saksi dua belah pihak akan kita anggap tidak dipertimbangkan, boleh begitu? siap ya?" kata Saldi.
Mendengar hal itu, kuasa hukum PDI Perjuangan yang tidak diketahui namanya tersebut sontak menjawab hakim dengan berdalih, bahwa kemarin pihaknya tengah fokus untuk gelaran acara rapat kerja nasional (Rakernas) PDIP.
Namun, Hakim Saldi memandang antara sidang PHPU Legislatif di MK dengan Rakernas PDIP merupakan dua hal yang berbeda.
"Mohon izin, Yang Mulia, kemarin kita fokus Rakernas," ucap kuasa hukum PDIP.
"Rakernas apa ini?" tanya Hakim Saldi.
"PDIP," jawab kuasa hukum partai berlambang banteng itu.
"Iya tapi kan soal ini soal lain," kata Hakim Saldi tertawa kecil.
Kuasa hukum PDIP pun menyetujui pendapat Hakim Saldi Isra.
"Siap salah, Yang Mulia," ucap kuasa hukum PDIP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.