Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini Sidang Sengketa Pileg di MK Masuk Tahap Pembuktian

MK mulai gelar sidang pemeriksaan pembuktian untuk 106 perkara sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 yang ditersskan proses sidangnya.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mulai Hari Ini Sidang Sengketa Pileg di MK Masuk Tahap Pembuktian
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang PHPU legislatif di panel I, gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/4/2024). MK mulai gelar sidang pemeriksaan pembuktian untuk 106 perkara sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 yang ditersskan proses sidangnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pemeriksaan pembuktian untuk sejumlah perkara sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024.

Sebanyak 106 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif diteruskan proses persidangannya oleh MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam sidang pemeriksaan pembuktian ini, majelis hakim konstitusi akan mendengarkan keterangan dari saksi atau ahli yang dihadirkan para pihak.

"MK akan menggelar sidang lanjutan 106 perkara PHPU Pileg dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli," kata Fajar, dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Sidang agenda pemeriksaan pembuktian ini akan berlangsung mulai 27 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024. 

MK akan menggunakan sidang sistem panel, yakni terdapat tiga panel yang masing-masing diisi tiga hakim konstitusi.

"Sebanyak tiga sidang panel akan kembali digelar secara bersamaan," jelas Fajar.

Baca juga: Tak Punya Cukup Alat Bukti dan Saksi, PBB Cabut Permohonan PHPU Pileg 2024 di MK

Berita Rekomendasi

Para pihak dibatasi hanya bisa menghadirkan 5 saksi dan 1 ahli dalam persidangan.

Sebagai informasi, MK ditargetkan rampung memutus seluruh perkara PHPU Legislatif, maksimal pada 10 Juni 2024 mendatang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas