MA Putuskan Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam Waktu 3 Hari, KY Diminta Turun Tangan
Perludem mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan, imbas Putusan MA yang mengubah batas usia calon kepala daerah.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah.
Atas perubahan batas usia yang dipututus hanya dalam waktu tiga hari itu, Perludem pun meminta Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan.
Perludem juga mendesak KY untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang bertugas dalam putusan batas usia calon kepala daerah ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.
"Perludem juga mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi ini," katanya, dilansir Kompas.com, Kamis (31/5/2024).
Karena menurut Perludem, MA telah mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.
Selain itu, Perludem juga menilai MA mencoba melandasi pertimbangannya dengan mencontohkan penerapan ketentuan persyaratan umur yang diatur terhadap jabatan-jabatan di dalam pemerintahan.
"Jika ditelisik ketentuan-ketentuan persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah yang secara tegas diatur pada Bab III UU 10/2016 tentang Pilkada, maka seharusnya tidak dapat ditafsirkan berbeda makna Pasal 7 huruf e yang termasuk dalam syarat calon."
"Oleh karena itu, Perludem menilai bahwa MA telah gagal dalam menafsirkan ketentuan Pasal 7 huruf e yang mengatur syarat calon, bukannya syarat pelantikan calon terpilih," jelas Khoirunnisa.
Lebih lanjut, Perludem menegaskan, syarat calon dan syarat calon terpilih adalah dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan.
"Terlebih lagi UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU."
Baca juga: Respons Jokowi dan Gibran soal MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub
"Sebab status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak setelah proses pemungutan suara, dan sudah ditetapkan KPU menjadi calon terpilih," jelas Khoirunnisa.
Diketahui putusan pengubahan batas usia calon kepala daerah ini tercantum dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.