MA Putuskan Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam Waktu 3 Hari, KY Diminta Turun Tangan
Perludem mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan, imbas Putusan MA yang mengubah batas usia calon kepala daerah.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Isinya, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabanai terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan diputusnya putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini, maka seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Jokowi Ngaku Baru Tahu Putusan MA Ubah Syarat Cagub-Cawagub
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari putusan MA yang mengabulkan gugatan syarat batas umur atau syarat usia calon kepala daerah.
Menurut Jokowi, hal itu sebaiknya ditanyakan kepada MA atau kepada pihak penggugat yakni Partai Garuda.
"Itu tanyakan ke mahkamah, Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Jokowi mengaku, belum membaca mengenai putusan Mahkamah Agung yang isinya mengubah syarat batas umur calon gubernur dan wakil gubernur menjadi minimal 30 tahun terhitung sejak terpilih dari sebelumnya minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon.
Baca juga: Pengamat Soroti Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diputus 3 Hari: Judicial Review MA Harus Terbuka
Ia mengaku baru saja diberitahu soal putusan tersebut.
"Belum, belum, belum. Baru diberitahu tadi," pungkasnya.
Diketahui putusan MA yang mengubah batas umur calon kepala daerah ini jadi sorotan karena dinilai membuka peluang Ketum PSI yang juga putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024 mendatang.
Diketahui Kaesang saat ini berusia 29 tahun. Ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.