Peradilan Cepat-Sederhana Jadi Alasan MA Cuma Butuh 3 Hari Kabulkan Gugatan Batas Usia Kepala Daerah
Begini alasan MA bisa memutuskan gugatan soal batas usia kepala daerah dalam jangka waktu tiga hari saja sejak perkara didistribusikan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan dari Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terkait gugatan batas usia kepala daerah.
Adapun dikabulkannya gugatan tersebut terbilang singkat karena hanya membutuhkan waktu tiga hari sejak perkara ini didistribusikan pada Senin (27/5/2024) dan diputuskan pada Rabu (29/5/2024).
Juru bicara MA, Suharto pun buka suara terkait hal ini di mana dia menyebut cepatnya pengabulan gugatan tersebut dilandasi asas pengadilan yang ideal.
Asas tersebut, kata Suharto, yaitu peradilan harus dilaksanakan dengan cepat dan sederhana.
"Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal," ujar Suharto kepada Tribunnews.com, Kamis (30/5/2024).
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materill dari Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, selaku pemohon terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
"Kabul Permohonan HUM," demikian bunyi putusan nomor 23 P/HUM/2024 seperti dikutip dari laman MA.
Pada pertimbangannya, MA menganggap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca juga: PDIP Kesal MA Kabulkan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah: Kembali Lagi Hukum Diakali
Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon."
Terkait pasal tersebut, MA menganggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."
Alhasil, MA memerintahkan KPU mencabut pasal tersebut.
Kemudian, berdasarkan penjelasan MA itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub maupun cawagub jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan calon wakil bupati ataupun calon wali kota dan calon wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Sebagai informasi, putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim, Yulius dan dua hakim anggota, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Rabu (29/5/2024).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.