Sekjen Gerindra Mengaku Belum Dengar Putusan MA yang Kabulkan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani mengaku belum mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani mengaku belum mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah.
Apalagi, putusan ini muncul saat ramai Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep didorong Gerindra menjadi calon wakil gubernur dalam Pilkda Jakarta 2024.
"Saya belum baca, belum dengar, serius," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/5/2024).
Muzani pun belum mendengar kabar Kaesang didorong menjadi bakal cawagub Jakarta oleh Gerindra.
Isu itu pertama kali dihembuskan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Nantinya, Kaesang akan dipasangkan dengan Wakil Ketua Umum Gerindra, Budisatrio Djiwandono yang akan maju di Pilgub Jakarta 2024.
Baca juga: Putusan MA Dianggap Akomodir Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Demokrat: Silakan Saja Berspekulasi
"Enggak ada, saya belum tau belum denger dan Pak Dasco belum cerita mengenai hal ini," katanya.
Adapun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Baca juga: Bawas MA Tunggu Aduan KPK soal Pemeriksaan Majelis Hakim Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh
Adapun putusan MA itu muncul saat nama Ketum PSI, Kaesang Pangarep menguat menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu didorong oleh Gerindra.
Didorongnya nama Kaesang pertama kali diungkap oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad melalui akun instagram pribadinya. Ia dipasangkan dengan Wakil Ketua Umum Gerindra, Budisatrio Djiwandono.