Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Demi Muluskan Kaesang, Demokrat Singgung Kapabilitas

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra merespons soal kemungkinan majunya Kaesang Pangarep

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Demi Muluskan Kaesang, Demokrat Singgung Kapabilitas
Instagram
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menjadi sosok dengan popularitas tertinggi dalam bursa calon Wali Kota Solo dalam Pilkada Serentak 2024. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra merespons soal kemungkinan majunya Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024.

Kaesang digadang bakal maju dalam kontestasi politik tersebut atas adanya putusan gugatan batas usia calon kepala daerah yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI (MA).

Herzaky berpandangan tidak ada kaitannya putusan tersebut terhadap siapapun untuk maju Pilkada, termasuk Kaesang. Pasalnya, untuk maju di Pilkada apalagi Jakarta, bukan persoalan mudah.

"Bagi kami kalau ini dikaitkan dengan satu dua tokoh, tidaklah, menurut kami tidak semudah itu gitu," kata Herzaky dalam pesan suaranya kepada Tribunnews, Jumat (31/5/2024).

Dirinya beranggapan, pertarungan untuk di Pilkada itu prosesnya luar biasa, bukan hanya soal keterkenalan atau hanya sebatas faktor logistik tapi banyak variabel yang menentukan.

Salah satunya yakni soal kapabilitas dan kapasitas dari sosok yang memang berniat maju.

BERITA REKOMENDASI

"Tapi juga bicara mengenai kapasitas kapabilitas daya tarung dengan dukungan publik ya, dengan partai-partai ya karena bagaimanapun banyak sekali variabelnya," kata dia.

Terlebih, saat ini, publik kata dia, bisa dengan mudah mencari informasi perihal latar belakang dari siapa kepala daerah yang nantinya akan maju.

Oleh karenanya, pertarungan di Pilkada, khusunya Jakarta menurut Herzaky, bukanlah perkara yang mudah, harus ekstra keras.

"Opini publik begitu dengan cepatnya bisa berubah dan keputusan untuk memilih seseorang juga bisa dengan cepat nya berubah, satu atau dua kesalahan saja yang dilakukan ya," tukas dia.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Gugatan itu dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana kepada MA.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Baca juga: Jalan Mulus Putra Jokowi Maju Pilgub Jakarta, Kursi Gerindra dan PSI Cukup untuk Tiket Kaesang

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Aturan ini digadang akan menjadi jalan bagi Kaesang maju, sebab jika hasil Pilkada mendatang proses pelantikannya dilakukan pada bulan-bulan di tahun 2025, maka Kaesang sudah berusia 30 tahun dan berhak maju sebagai kepala daerah, baik gubernur maupun wakil gubernur.

Kaesang sendiri akan berulangtahun ke-30, di tanggal 25 Desember 2024 nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas