Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS-Demokrat Kompak Dukung Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

PKS dan Demokrat kompak mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang aturan batas minimal calon kepala daerah.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in PKS-Demokrat Kompak Dukung Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
https://www.mahkamahagung.go.id/
Mahkamah Agung RI - PKS dan Demokrat kompak mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang aturan batas minimal calon kepala daerah. 

TRIBUNNEWS.COM - PKS dan Demokrat kompak mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang aturan batas minimal calon kepala daerah.

Melalui putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Dengan kata lain, calon kepala daerah masih bisa mendaftar pilkada di bawah batas syarat usia, asalkan pada masa pelantikan sudah memenuhi syarat minimum usia 30 tahun.

PKS melalui Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Mardani Ali Sera mengaku tak mempermasalahkan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerag. 

Menurutnya, justru partainya mendukung agar anak muda bisa maju sebagai calon dalam Pilkada. 

Mardani pun menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan MA ini. 

"Kami mendukung anak muda maju Pilkada. KPU segera saja menindaklanjuti putusan MA. PKS siap mengajukan anak muda untuk maju Pilkada," ujar Mardani, Jumat (31/5/2024) dikutip dari Kompas.com

Berita Rekomendasi

Mardani juga menyarankan agar partai bisa memenfaatkan putusan MA ini untuk mencalonkan tokoh-tokoh muda terbaiknya. 

"Tentu PKS akan mencalonkan mereka yang selama ini sudah dikader dan membangun partai. Tetap semua mesti berproses dan jangan instan,” kata Mardani.

Dukungan terkait putusan MA ini juga disuarakan Partai Demokrat

Partai berlambang bintang mercy bahkan itu siap mengerahkan kadernya di parlemen untuk ikut mengubah Peraturan KPU (PKPU). 

Baca juga: 5 Pro-Kontra Tanggapi Putusan MA soal Syarat Usia Kepala Daerah, Istana Pilih Bungkam

"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah petaturan PKPU ataupun perundang-undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," ucap Ketua DPP Demokrat, Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Meski demikian, Herman menyatakan Demokrat masih mempelajari terlebih dahulu mengenai salinan putusan MA tersebut.

Sebab, biasanya yang berhak memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan kewenangan di MK. 

"Artinya apakah putusan ini kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan di MK."

"Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya. Tentu kami tidak ingin terburu buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum," katanya.

PDIP: Berbau Politik 

Putusan MA ini tak lantas luput dari kritikan. 

PDI Perjuangan (PDIP) satu di antara partai yang mengritik keputusan MA. 

Politikus PDIP Masinton Pasaribu, mengklaim publik menganggap putusan MA ini untuk meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

"Ya publik semua membacanya seperti itu (untuk Kaesang). Bahwa putusan MA ini bukan lagi putusan yang agung dalam konteks hukum, tapi ini sudah putusan yang berbau politik jika dikaitkan dengan hasrat pencalonan orang tertentu," kata Masinton kepada Tribunnews.com, Kamis (30/5/2024).

Masinton menilai, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 sama parahnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ini lebih parah lagi, ya sama parahnya, sama rusaknya. Maka kalau kita lihat perbincangan di sosial media itu kan jadi MK itu milik kakak, MA milik adik," ujarnya.

Dia berpendapat bahwa putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 merusak hukum.

"Jadi PKPU itu adalah turunan dari UU Nomor 10 tahun 2016. Kan itu mengatur teknisnya dan itu tidak bertabrakan dengan UU. PKPU itu tidak membuat norma baru, dia cuman mengatur secara teknis tentang syarat pencalonan itu ya sejak dia mendaftar kan ditetapkan sebagai calon," jelas Masinton.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku) (Kompas.com/ Tria Sutrisna)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas