Kritik Keras Ray Rangkuti Soal Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan
Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Agung (MA) ubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Agung (MA) ubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah sebagai putusan yang keliru.
Diketahui belum lama ini MA lewat putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ubah batas usia calon kepala daerah.
MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
"Menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan itu adalah keliru. Mengapa? Sebab, pelantikan kepala daerah bukan lagi kewenangan KPU," kata Ray, Minggu (2/6/2024).
Jadwal pelantikan Kepala Daerah dijelaskannya sepenuhnya merupakan wewenang Presiden. Maka menghitung batas usia dari wilayah yang bukan merupakan kewenangan KPU jelas adalah keliru.
"Jadwal pelantikan juga tidak dapat dipastikan kapan waktunya. Sangat tergantung pada jadwal Presiden sebagai kepala negara dan pemerintah. Seperti saat ini, kenyataannya, pemerintah belum membuat jadwal defenitif kapan pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 akan dilaksanakan," kata Ray
Lebih rumit lagi lanjutnya, karena pelantikan kepala daerah dimaksud tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah yang membuat jadwal, tapi oleh presiden yang sesudahnya.
"Maka, bisa saja presiden yang sesudahnya mengubah jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah yang sebelumnya," jelasnya.
Berdasarkan hal itulah, kata Ray putusan MA itu justru bertentangan dengan tujuan MA membuat ketentuan baru, kepastian hukum.
"Menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan justru lebih tidak pasti, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yakni dihitung sejak penatapan pasangan calon oleh KPU. Alias putusan MA justru bertentangan dengan alasan mereka membatalkan PKPU," tegasnya.
Dan secara umum, menurutnya seluruh jabatan yang mensaratkan adanya pembatasan minimal usia, hampir seluruhnya dihitung bukan sejak dilantik.
"Apakah itu calon penyelenggara pemilu, Komisioner KPK, KY, Hakim MK, dan lainnya, atau bahkan, mungkin, calon hakim agung MA. Batas usia pencalonan, tidak dihitung sejak pelantikan," kata Ray.
Baca juga: Bawas MA Belum Ada Rencana Periksa Hakim terkait Putusan soal Aturan Usia Calon Kepala Daerah
"Tapi sejak didaftarkan atau sejak ditetapkan sebagai calon. Karena memang sampai di situlah kewenangan pansel dan adanya kepastian jadwal," tegasnya.