Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hari Terakhir Sidang, Malam Ini Para Hakim MK Langsung Gelar Rapat Sengketa Pileg 2024

Arief mengatakan, fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan akan didiskusikan para hakim konstitusi di RPH, sebelum disampaikan putusannya.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Hari Terakhir Sidang, Malam Ini Para Hakim MK Langsung Gelar Rapat Sengketa Pileg 2024
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Hakim konstitusi Arief Hidayat saat memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, di panel 3 gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (3/6/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk sejumlah perkara sengketa hasil Pileg 2024, malam ini. 

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, di panel 3.

Arief mengatakan, fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan akan didiskusikan para hakim konstitusi di RPH, sebelum disampaikan putusannya.

Adapun MK dijadwalkan akan membacakan putusan pada tanggal 6, 7, 10 Juni 2024.

"Bahwa seluruh hasil fakta persidangan akan kita laporkan dalam RPH, yang diadakan mulai nanti malam, kita selesaikan seluruhnya nanti malam," kata Arief, dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

"Hasil putusan RPH diucapkan 6, 7, 10," tambahnya.

Baca juga: Buktikan Dalil PDIP Vs Nasdem di Sulteng Beda 1 Suara, KPU Hitung Ulang Pencoblosan di Sidang MK

Berita Rekomendasi

Arief menuturkan, sebelum sidang putusan digelar, MK akan mengirimkan undangan kepada para pihak untuk hadir dalam sidang putusan.

"Untuk perkara dapat giliran tanggal berapa undangan resmi akan disampaikan kepaniteraan," ucap mantan Ketua MK itu.

Sebagaimana diketahui, Senin ini merupakan hari terakhir sidang sengketa pileg dengan genda pemeriksaan pembuktian. 

Hal tersebut sesuai dengan jadwal penanganan perkara sengketa pileg yang diatur dalam Peraturan MK 1/2024. Juru Bicara MK Fajar Laksono juga membenarkan hal itu.

"(Hari terakhir sidang pemeriksaan pembuktian) betul," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin siang.

Baca juga: MA Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Mahfud MD: Ya Sudahlah, Lakukan Apa Saja yang Kau Mau

Sebagai informasi, setelah melalui putusan dismissal, total jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106 perkara. Sidang pembuktian telah digelar sejak Senin (27/5/2024) lalu.

Peraturan MK 1/2024 juga menargetkan MK harus merampungkan penanganan seluruh perkara sengketa pileg, maksimal pada 10 Juni 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas