Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaesang Berpeluang Maju Pilkada Jakarta Sesuai Putusan MA, Ini Tanggapan Bobby Nasution

Putusan MA mengubah syarat batas minimal usia pencalonan kepala daerah menjadi berusia 30 tahun saat dilantik memungkinkan jalan bagi Kaesang

Editor: Erik S
zoom-in Kaesang Berpeluang Maju Pilkada Jakarta Sesuai Putusan MA, Ini Tanggapan Bobby Nasution
Tribunnews.com/ Reza Deni
Wali Kota Medan sekaligus Politisi Gerindra Bobby Nasution saat menyambangi kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jalan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terbuka lebar mengikuti Pilkada Jakarta 2024 seiring putusan Mahkamah Agung (MA) terkait umur calon kepala daerah.

Putusan MA yang mengubah syarat batas minimal usia pencalonan kepala daerah menjadi berusia 30 tahun saat dilantik.

Bagaimana tanggapan Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait potensi adik iparnya itu mengikut Pilkada Jakarta?

Baca juga: Lulus UKK di PKB, Bobby Nasution Bicarakan Calon Wakil Gubernur di Pilkada Sumut

"Tanggapannya? Tanya Kaesang lah ya. Ditanya Kaesang lah," kata Bobby kepada awak media usai melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta Pusat, pada Selasa (4/6/2024).

Bobby mengaku belum berkomunikasi dengan Kaesang secara spesifik terkait hal tersebut.

 "Belum, belum ada telpon-telponan. Di grup (WhatsApp) keluarga? Belum ada bahas itu," ujar Bobby.

Kemudian awak media bertanya terkait putusan Mahkamah Agung disebut-sebut dugaan dari dinasti politik.

Berita Rekomendasi

Namun, Bobby Nasution tidak menjawab dan berjalan ke arah mobil.

Perihal apakah dirinya akan mendukung Kaesang, Bobby berkelakar bahwa dirinya tidak memiliki KTP Jakarta sehingga tidak bisa menggunakan hak pilih.

"Ada KTP-nya gak? Kan gitu. Belum ada dibahas (soal Kaesang maju di Jakarta), makasih," ucap suami Kahiyang Ayu itu.

Jawaban Kaesang

Kaesang mengatakan putusan tersebut memungkinkan dirinya ikut dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024.

Namun demikian, kata dia, ia mengaku tidak tahu apakah KPU akan berkonsultasi lebih dulu dengan pemerintah dan DPR untuk menaati ketentuan yang diubah oleh MA tersebut.

Baca juga: Saat Bobby Nasution Disambut Karpet Merah dan Tenda Hijau di Markas PKB

Hal tersebut disampaikannya di kantor DPP PSI Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024).

"Jadi, ini kan kalau kita lihat dulu. Kalau melihat dari peraturan yang kemarin diubah di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk ke PKPU. Saya nggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri, apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak, itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," kata Kaesang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas