Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Sidang Terakhir Putusan PHPU Legislatif, Berikut Daftar 27 Perkara yang Telah Diputus MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pileg 2024 hari ketiga, Senin (10/6/2024) hari ini.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Sidang Terakhir Putusan PHPU Legislatif, Berikut Daftar 27 Perkara yang Telah Diputus MK
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pileg 2024 hari ketiga, Senin (10/6/2024) hari ini. 

- Perkara 225: MK mengabulkan sebagian permohonan PKB. Sehingga, memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti karena adanya pelanggaran administrasi.

Baca juga: Jelang Putusan, MK Kebut RPH Seluruh Perkara Sengketa Pileg dalam Satu Malam

- Perkara 234: MK mengabulkan sebagian permohonan PDI Perjuangan. Sehingga, memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU untuk TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) dan TPS 07 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

- Perkara 05: MK mengabulkan sebagian permohonan PAN. MK memerintahkan PSU dilakukan untuk 2 TPS di Kelurahan Malawele, dapil Papua Barat Daya 3.

- Perkara 284: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Gerindra. Sehingga, Mahkamah memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Nanga Tekungai kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang Dapil Sintang 5, untuk Kursi DPRD Kabupaten Sintang.

- Perkara 149: MK mengabulkan sebagaia permohonan Partai Perindo.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 pada Tempat Pemungutan Suara 12 Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan.

- Perkara 01: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Nasdem. Dalam putusan, MK meminta PSU pada dapil Kota Ternate 2 karena terdapat Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara.

BERITA REKOMENDASI

- Perkara 20: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar. Mahkamah memerintahkan untuk PSU di dapil Aceh 6 di seluruh TPS pada 8 Kecamatan.

- Perkara 184 - MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar. Mahkamah meminta dilakukan PSU pada dapil Nias Selatan 6, Kabupaten Nias Selatan.

2. Penghitungan Ulang Surat Suara

- Perkara 275: MK calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan.

MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara pada 6 TPS Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan dapil lahat 4. pemohon.

- Perkara 128: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem. Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di tujuh TPS di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni.


- Perkara 153: MK mengabulkan sebagian permohonan PAN. Mahkamah meminta KPU melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim di Dapil Pidie Jaya 1 untuk kursi anggota DPRK Pidie Jaya.

- Perkara 54: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem dan meminta dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Bandar Baru di dapil Pidie Jaya 3 untuk kursi DPRK Pidie Jaya

- Perkara 121: MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Adil Sejahtera Aceh dan MK meminta penghitungan ulang surat suara di dapil Aceh Timur 2 di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ranto Peureulak

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas