MK Kabulkan Sebagian Gugatan Perindo, KPU Diminta PSU di Dapil Jayawijaya 4 Distrik Popugoba
MK mengabulkan untuk sebagian permohonan sengketa pileg yang dimohonkan Partai Perindo di Provinsi Papua Pegunungan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan sengketa pileg yang dimohonkan Partai Perindo di Provinsi Papua Pegunungan.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo, yang membacakan putusan untuk Perkara Nomor 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca juga: Kabulkan Gugatan Golkar, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Aceh 6 di 8 Kecamatan
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo, dalam sidang putusan PHPU Legislatif, di ruang rapat pleno MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dalam pertimbangan hukum, MK menilai dalil Pemohon yang mempersoalkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD yang baru pada daerah pemilihan Jayawijaya 4 Distrik Popugoba yang berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan suara oleh PPD ditingkat Distrik Popugoba maupun di tingkat Kabupaten Jayawijaya adalah beralasan menurut hukum.
MK menjelaskan, oleh karena penggantian anggota PPD Distrik Popugoba ditengah proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya sedang berlangsung, yang berakibat berubahnya perolehan suara untuk Distrik Popugoba dan menjadi pemicu persoalan yang didalilkan Pemohon dan berdasarkan pula fakta-fakta hukum di persidangan, yaitu adanya perbedaan dokumen bukti yang diajukan Permohon yang bertuliskan "Dok. Uji Coba" (Bukti P-10) dan Termohon hanya mengajukan bukti berupa foto-foto saat pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara dan penghitungan suara Tingkat Distrik Popugoba (Bukti T-8).
"Maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan otentisitas dan validitas akan kedua dokumen bukti yang diajukan Pemohon dan Termohon tersebut, sehingga hal ini menyebabkan Mahkamah mendapat keraguan akan hasil untuk perolehan suara di Distrik Popugoba," ucap Hakim Konstitusi.
Baca juga: Gugatan Perindo Dikabulkan Sebagian, MK Perintahkan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Samosir
Oleh karena itu, kata Mahkamah, demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih juga guna menjaga prinsip-prinsip Pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta penghargaan terhadap budaya khas terkait dengan penyelanggaran pemilihan umum dengan sistem noken/ikat di Distrik Popugoba.
Dengan demikian, berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD yang baru pada daerah pemilihan Jayawijaya 4 Distrik Popugoba yang berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan suara oleh PPD ditingkat Distrik Popugoba maupun di tingkat Kabupaten Jayawijaya adalah beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, Perindo menyebut, perolehan suara mereka selaku Pemohon sebesar 5.040 suara, sementara menurut Termohon KPU sebesar 1104 suara.
Sehingga menyebabkan adanya selisih perolehan suara disebabkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD yang baru pada daerah pemilihan Jayawijaya 4 antara lain Distrik Popugoba sehingga berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan suara oleh PPD di tingkat distrik.
Penghilangan suara pemohon melalui suara Partai Perindo di Daerah Pemilihan (Dapil) Jayawijaya 4, yaitu Distrik Popugoba dikarenakan kesalahan/kelalaian PPD di tingkat distrik.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya penghilangan suara pengisian anggota Legislatif dari Partai Perindo atas nama Iwan Asso sebanyak 3.936 suara dikarenakan kesalahan/Kelalaian PPD di tingkat distrik.