Tak Ada Kampanye, Partisipasi Pemilih Saat Pemungutan Suara Ulang Tergantung Sosialisasi KPU
Antusiasme pemilih dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) sangat tergantung sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Warga Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antusiasme pemilih dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) sangat tergantung sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut dikarenakan dalam proses pemungutan suara ulang tidak ada proses kampanye.
“Antusias pemilih terhadap pelaksanaan PSU tergantung dari pada sosialisasi yang dilakukan KPU,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita saat dihubungi, Jumat (14/6/2024).
Lanjut perempuan yang akrab disapa Mita ini, strategi sosialisasi KPU kepada pemilih dalam merasionalisasi alasan pelaksanaan PSU menjadi penting.
Sehingga, alasan PSU bisa diterima dan pemilih tidak merasa dirugikan dari sisi waktu karena harus memilih kembali
“Ini catatan penting yang perlu dilakukan KPU untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PSU,” jelas Mita.
Baca juga: Jumlah Caleg 4 Parpol Ini Dikurangi Jika Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan di PSU Gorontalo
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan ihwal tidak ada kampanye dalam PSU mengingat waktu yang terbatas.
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, kampanye memang tidak diperbolehkan karena mengingat faktor waktu,” kata Idham kepada awak media, Kamis (13/6/2024).
KPU, lanjutnya, bakal gencar menggunakan ragam media yang tersedia guna melakukan sosialisasi PSU.
Baca juga: Perolehan Suara Berubah saat Pergantian PPD, MK Perintahkan PSU di 3 Distrik Papua Pegunungan
"Hari ini ada banyak media yang dapat digunakan, hari ini ada banyak kesempatan yang bisa dimaksimalkan untuk diseminasi dan sosialisasi," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak Putusan MK PHPU legislatif dibacakan. Maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari.
Dalam proses sosialisasi, KPU memaksimalkan waktu yang tersedia dari berbagai kanal serta jaringan dan memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.
"Berkenaan dengan rencana tindak lanjut putusan MK tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal atau pun jaringan," jelasnya.