Sejumlah Permohonan Uji UU Pilkada Belum Ditangani MK, Padahal Pilkada 2024 Telah Berlangsung
Enny juga menjelaskan, soal peluang untuk memutus lebih cepat sejumlah gugatan terhadap UU Pilkada tersebut tergantung hasil rapat permusyarawatan hak
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 34 permohonan pengujian undang-undang (PUU) tercatat belum masuk tahap registrasi untuk ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut sebagaimana data permohonan yang masuk di laman resmi MKRI, sejak Maret hingga Juni 2024
Adapun 6 dari 34 permohonan PUU itu terkait pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Padahal, di sisi lain, tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 saat ini telah berlangsung.
Diketahui, sejak 8 Juni - 4 Juli 2024, KPU melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, peradilan konstitusi itu memang menunda dulu penanganan perkara PUU selama menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dan Pileg 2024.
Baca juga: PAN Tunggu Keputusan Golkar soal Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar
Baca juga: Soal Pilihan KIM di Pilgub DKI 2024, Pengamat: Hanya Ridwan Kamil yang Elektabilitasnya Setara Anies
Enny menuturkan, penanganan perkara PUU akan dimulai kembali, pada awal Juli 2024.
"PUU sudah ada ketentuan hukum acara yang pasti. Sehingga terhadap permohonan PUU yang masuk saat/sedang PHPU ditunda dulu hingga PHPU usai. PHPU usai Juni. Awal Juli sudah mulai dengan PUU," kata Enny, saat dihubungi, pada Senin (17/6/2024).
Enny juga menjelaskan, soal peluang untuk memutus lebih cepat sejumlah gugatan terhadap UU Pilkada tersebut tergantung hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH).
"Proses PUU dilakukan sesuai hukum acara apakah akan dipercepat, yang memutus RPH," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024, pada Senin (10/6/2024).
Mulanya sebanyak 297 perkara sengketa pileg diregistrasi MK. Kemudian, jumlah perkara tersebut mengalami perubahan saat persidangan memasuki tahap putusan dismissal.
Terdapat sebanyak 106 perkara lolos putusan dismissal dan diteruskan Mahkamah ke tahap pemeriksaan pembuktian.
Baca juga: Dinasti Politik, Perludem Ungkap Bahaya Pemilu Bersandar Hukum Tanpa Etik, Singgung Adolf Hitler
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, dari total 106 perkara tersebut, ada 44 perkara yang dikabulkan oleh peradilan yang dijuluki "The Guardian of Constitution" itu.
Lebih rinci, 44 perkara tersebut terdiri dari 21 amar putusan yang menyatakan "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian", dan 6 putusan dengan amar putusan "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya".
Sementara itu, berdasarkan perintah putusannya, dari total 44 perkara dikabulkan tersebut, ada sebanyak 21 putusan MK yang memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Kemudian, sebanyak 11 putusan MK memerintahkan KPU untuk menggelar penghitungan ulang surat suara.
Selanjutnya, ada 6 putusan MK yang meminta KPU melakukan rekapitulasi suara ulang dan 4 putusan memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan data suara ulang.