Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, KPU Harap UU Pilkada soal Batas Usia Segera Diundangkan

Idham yakin pembentuk UU dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari Putusan MA

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sudah Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, KPU Harap UU Pilkada soal Batas Usia Segera Diundangkan
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Anggota KPU RI, Idham Holik saat ditemui di kawasan Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 ihwal syarat usia minimal pencalonan kepala daerah dalam proses harmonisasi rancangan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan UU Pilkada nantinya akan disesuaikan pada Putusan MA itu.

Baca juga: Airlangga Ungkap Alasan Golkar Dukung Bobby Pilgub Sumut, Tukar Guling dengan Pilkada Daerah Lain?

"Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," kata Idham saat dihubungi, Kamis (20/6/2024).

"Saat ini kami masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari pembentuk Undang-undang," sambungnya.

Idham yakin pembentuk UU dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kemendagri memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari Putusan MA itu.

Baca juga: Anies Sindir Putusan MA yang Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Tolak Berpasangan dengan Kaesang?

Pihak KPU sendiri menargetkan UU Pilkada dapat segera diundangkan sebelum menjelang akhir bulan Juni.

BERITA REKOMENDASI

"Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," tegas Idham.

Sebagai informasi, KPU telah menyurati Komisi II DPR RI terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal usia syarat minimal calon kepala daerah.

Dalam Lampiran KPU Nomor 551/HK.02-SD/08/2024 yang diteken oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 14 Juni 2024, pihaknya meminta persetujuan DPR untuk melakukan tindak lanjut Putusan MA dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, KPU akan menindaklanjutinya dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15," sebagaimana dikutip dari Lampiran KPU Nomor 552, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tidak Bisa Berlaku di 2024

Dengan demikian, Pasal 15 rancangan Peraturan KPU mengenai pencalonan kepala daerah diubah bunyinya, yakni menjadi:

"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Adapun ketika proses harmonisasi masih berlangsung sebelum Putusan MA keluar, draf Peraturan KPU sebelumnya saat uji publik pada Selasa (23/4/2024) masih merujuk pada aturan lama dan UU Pilkada mengenai penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah, yakni saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas