Bawaslu Surati Mendagri untuk Bina Kepala Desa Tetap Netral dalam Pilkada 2024
Pasalnya, sampai saat ini masih belum ada pasangan calon kepala daerah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membina kepala desa demi menjaga netralitas jelang Pilkada 2024.
"Tentu harus ada pembinaan dari Menteri Dalam Negeri sebagai pembina dari aparatur tertinggi di pemerintahan desa. Kami sudah melayangkan surat ke pak Mendagri," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam acara Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu di Makassar, Kamis (27/6/2024).
Bagja mengaku, pihaknya masih belum dapat menindaklanjuti jika terdapat kepala desa yang diduga melakukan tindakan netralitas seperti memberikan isyarat dukungan kepada bakal calon kepala daerah tertentu.
Pasalnya, sampai saat ini masih belum ada pasangan calon kepala daerah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kadang-kadang orang tidak mengerti, kok sekarang enggak kena nih (dugaan pelanggaran) kepala desa (deklarasi tokoh tertentu)? Pertanyaannya sekarang, sudah ada calon belum? Calon peserta pilkada ada ketika ditetapkan oleh KPU," kata Bagja.
Oleh karenanya, Bagja mengatakan tidak ada unsur yang dapat memenuhi pelanggaran tersebut apabila diusut dengan tindak pidana pemilihan lewat Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, polisi, dan jaksa.
Secara teknis hukum, Undang-Undang (UU) 6/2014 tentang Pembentukan dan Pemerintahan Desa menggariskan kepala desa dan perangkat desa dilarang “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”, sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU 6/2014.
Selanjutnya Pasal 71 ayat (1) UU 10/16 tentang Pilkada: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Juga Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016, "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ... Kepala desa dan perangkat desa…”