PPATK Diminta Klarifikasi soal Transaksi Mencurigakan Rp 80 Triliun di Masa Pemilu 2024
Klarifikasi soal transaksi mencurigakan itu perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi mencurigakan lebih dari Rp 80 triliun selama masa Pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana hasil Collaborative Analysis Team (CAT) yang terdiri dari PPATK, KPU, Bawaslu dan sejumlah sektor swasta.
Demikian disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).
"Pembentukan Collaborative Analysis Team (CAT), yang terdiri dari PPATK, KPU Bawaslu, dan private sector, terdiri dari 157 penyedia jasa keuangan. Pembentukan CAT berperan dalam penguatan kolaborasi dan sinergi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu," kata Ivan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Ivan mengungkapkan, selama periode Januari 2023 hingga Mei 2024 PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan.
Produk intelijen itu berupa hasil analisis/informasi dan hasil pemeriksaan terkait pemilu 2024 dan, atau yang melibatkan parpol, anggota parpol, calon legislatif incumbent/pejabat aktif.
"Dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064,00," ujarnya.