Akomodir Putusan MA, Ketua KPU: Usia Minimum Kepala Daerah Dihitung Per 1 Januari 2025
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan syarat usia calon gubernur harus telah genap berusia 30 tahun pada 1 Januari 2025.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan dalam mengakomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.
Jika Pilkada sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, pada Pilkada 2024 mendatang, batasan usia minimum itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Adapun akhir masa jabatan pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 adalah akhir tahun 2024, yakni pada 31 Desember.
Karena itu, Hasyim mengatakan pelantikan serentak harus dijadwalkan pada 1 Januari 2025.
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).
Baca juga: KPU Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Sedang Diharmonisasi
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: KPU Lakukan Pembahasan Internal Sikapi Putusan MA Soal Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".