Kaesang Maju di Pilkada Jakarta atau Jateng? Ini Jawaban Gibran
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terus dibicarakan untuk masuk ke dalam bursa di Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Djayadi lantas membeberkan perolehan tingkat elektabilitas Kaesang jika simulasi 21 nama itu terjadi di Pilkada Jawa Tengah tahun ini.
Kaesang memperoleh 15,9 persen suara, disusul Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi 12,9 persen, Abdul Wachid 7,8 persen, Raffi Ahmad 6,8 persen, Bambang Wuryanto 5,8 persen dan Sudaryono serta Hendrar Prihadi masing-masing 4,7 persen.
Ketika hasil itu kembali dikerucutkan menjadi 6 nama, Kaesang kembali unggul dan justru elektabilitasnya makin melejit.
Perolehan suara Kaesang dalam simulasi ini mencapai 20 persen lebih dan ungguli Ahmad Luthfi hingga mantan Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen.
"Jika dikerucutkan menjadi 6 nama, tempat teratas masih ditempati Kaesang Pangarep (25,6 persen), diikuti oleh Ahmad Luthfi (16,1 persen) lalu, Taj Yasin Maimoen (13,4 persen)," kata dia.
Setelahnya, baru ada nama pentolan PDIP Jawa Tengah Bambang Pacul hingga Sudaryono.
"Bambang Pacul 9,7 persen, Abdul Wachid 6,2 persen Sudaryono 6,0 persen
Tidak tahu tidak jawab Rahasia 22,9 persen," kata Djayadi.
Bahkan Djayadi menyatakan, keunggulan Kaesang dalam simulasi 6 nama kandidat ini cenderung signifikan.
Perolehan elektabilitas Kaesang lampaui Ahmad Luthfi yang namanya kian dijagokan oleh beberapa partai politik.
"Kaesang Pangarep kalau enam kandidat itu cenderung unggul dari Ahmad Luthfi cukup signifikan unggul hampir 10 persen," tandas Djayadi.
Sebagai informasi, survei ini digelar dalam kurun waktu periode 21-26 Juni 2024.
Adapun target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia di Provinsi Jawa Tengah yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon.
Bantahan Jokowi
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah telah menyodorkan Ketua Umum PSI yang juga merupakan putra bungsunya yakni Kaesang Pangarep ke partai politik untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.