Komisi II DPR Dukung Langkah DKPP Pecat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU, Guspardi: Keputusan Tepat
Guspardi menambahkan, putusan DKPP terhadap Hasyim ini menjadi peringatan bagi komisioner KPU lainnya dalam bertingkah laku.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai, langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari atas kasus tindak asusila sebagai putusan yang tepat dan bijaksana.
Sebab, Hasyim sebelumnya juga telah menerima beberapa kali peringatan keras dari DKPP.
"Keputusan yang bijaksana dilakukan oleh DKPP sehingga DKPP mungkin dengan berbagai pertimbangan sehingga memutuskan kasus Hasyim Asy'ari ini memecat dari ketua dan anggota," kata Guspardi saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, Guspardi mehyakini DKPP telah melakukan kajian yang komprehensif sebelum memutuskan pemecatan Hasyim dari Ketua KPU.
"DKPP memutuskan ini sudah melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, karena pak Hasyim ini sudah banyak sekali dilaporkan ke DKPP dan DKPP dalam keputusannya beberapa kali putusannya itu bersifat peringatan terakhir. Seharusnya peringata terakhir itu kan satu kali saja," ucapnya.
Guspardi menambahkan, putusan DKPP terhadap Hasyim ini menjadi peringatan bagi komisioner KPU lainnya dalam bertingkah laku.
Sebab, segala tingkah laku komisioner KPU menjadi sorotan publik.
"Kita harap kepada komisioner yang lain untuk berhati-hati. Ini menjadi preseden bagi mereka untuk berhati-hati dalam menyikapi dan bertindak, berkata karena bagaimanapun dia ini publik figur," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara, pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.