Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Jakarta 2017 Bisa Terulang, Duet Anies-Sandiaga Uno 'Jalan Tengah' Kebuntuan Politik

Sandiaga Uno bisa saja mengulang sukses sejarah dengan kembali berduet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarra 2024.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Pilkada Jakarta 2017 Bisa Terulang, Duet Anies-Sandiaga Uno 'Jalan Tengah' Kebuntuan Politik
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Anies Rasyid Baswedan (baju batik) dan Sandiaga Uno saat maju di Pilkada Jakarta 2024. 

Pilkada Jakarta 2017 Bisa Terulang, Duet Anies-Sandiaga Uno Jalan Tengah PKS dengan Partai Lain

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dua partai politik yakni PKB dan PKS menemui jalan buntu mengenai siapa sosok yang akan diusung sebagai bakal calon wakil gubernur Jakarta mendampingi calon gubernur Anies Baswedan.

PKS mengusung kadernya Sohibul Iman sebagai bakal cawagub Anies.

Sejumlah partai politik termasuk PKB tak setuju dengan usul PKS.

PKB kabarnya malah mendekati Sandiaga Uno untuk ikut di Pilkada Jawa Barat atau Jakarta.

Bahkan belakangan PPP juga mendukung Sandiaga Uno.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi  mengatakan Sandiaga Uno bisa saja mengulang sukses sejarah dengan kembali berduet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarra 2024.

Baca juga: PKB Harap Bisa Koalisi dengan PDIP Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

BERITA TERKAIT

Untuk diketahui, duet Anies-Sandi pernah memenangkan kontestasi Pilkada Jakarta 2017 lalu.

"Memungkinkan saja (duet Anies-Sandi), karena pernah jadi pernah sukses, success story-nya ada gitu loh," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Kursi PKS Tak Cukup

PKS tak bisa sendirian mengusung pasangan cagub dan cawagub di Pilkada Jakarta karena suara partai dan kursi di DPRD Jakarta tak mencukupi.

Jika menggandeng PKB maka PKS baru bisa mengusulkan satu pasangan calon di Pilkada Jakarta.

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.

Di Jakarta jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106.

Dengan begitu partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya minimal 22 kursi di DPRD Jakarta atau 20 persen dari 106 kursi di DPRD Provinsi Jakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas