Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pascapemecatan Hasyim Asy'ari, KPU Klaim Pilkada 2024 Tetap On the Track

Mellaz mengatakan, terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) untuk memayungi pilkada, hingga proses verifikasi juga sesuai jalur sebagaimana klaim lalu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pascapemecatan Hasyim Asy'ari, KPU Klaim Pilkada 2024 Tetap On the Track
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Pilkada 2024 tetap sesuai jalur pasca-putusan Dewan Kehormatannya Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari dari posisi ketua 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Pilkada 2024 tetap sesuai jalur pasca-putusan Dewan Kehormatannya Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari dari posisi ketua. 

“Sampai sekarang kami ingin tegaskan, juga berulang-ulang pada saat pelaksanaan pemilu nasional, pilpres, dan pileg itu sampai sekarang untuk pilkada juga posisinya sudah on the track,” kata anggota KPU RI, August Mellaz di kantornya, Jumat (5/7/2024). 

Hal itu, lanjut Mellaz, juga sudah termasuk dari sisi anggaran melalui APBN pemerintah daerah sudah disiapkan untuk pilkada. 

Pun juga terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) untung memayungi pilkada, hingga proses verifikasi juga sesuai jalur sebagaimana klaim lalu. 

“Kendala-kendala relatif bukan berarti tidak ada sama sekali tapi sebagaimana pengalaman kami dalam mengelola Pemilu 2024 lalu, untuk pelaksanaan pilkada secara relatif kami juga on the track untuk itu,” tuturnya.

Baca juga: Hasyim Dipecat DKPP, Bawaslu Bakal Koordinasi dengan Plt Ketua KPU RI Soal Pilkada 2024

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Berita Rekomendasi

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027). 

Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas