Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Desak KPU Persiapkan secara Matang Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024

KPU diminta serius perhitungkan penggunaan Sirekap dalam membantu perhitungan rekapitulasi suara pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi II DPR Desak KPU Persiapkan secara Matang Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. KPU diminta serius perhitungkan penggunaan Sirekap dalam membantu perhitungan rekapitulasi suara pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, meminta KPU betul-betul memperhitungkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIrekap) dalam membantu perhitungan rekapitulasi suara pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang.

“KPU perlu memperhitungkan apakah penggunaan Sirekap akan tidak lagi bermasalah seperti yang terjadi dalam pileg dan pilpres 14 Februari 2024 lalu,” kata Guspardi kepada wartawan, Senin (8/7/2024)

Menurut Guspardi, Sirekap yang ditujukan sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara dalam pileg dan pilpres ternyata malah menimbulkan masalah dan polemik. 

Legislator PAN itu menilai, jika ingin diterapkan dalam Pilkada mendatang, KPU mesti bisa memastikan bahwa Sirekap sudah sempurna dan siap digunakan.  

"Masalah-masalah yang timbul jangan sampai terjadi lagi. Semuanya harus diantisipasi oleh KPU, ujarnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun menambahkan bahwa Komisi II telah mengundang KPU untuk menjelaskan penggunaan sirekap ini. 

Namun, ketika itu KPU beralasan waktu yang mepet sehingga simulasi dan presentasi Sirekap tak kunjung dilakukan. Pada akhirnya Sirekap langsung digunakan dalam pileg dan pilpres yang lalu. 

BERITA REKOMENDASI

"Jika penggunaan Sirekap ini akan dipergunakan dalam Pilkada serentak November mendatang, maka KPU harus sudah siap dengan berbagai perbaikan dengan menyempurnakan sistem Sirekap. Teknologi Sirekap dalam Pilkada 2024 harus lebih cerdas dan tingkat akurasi pembacaannya lebih akurat serta keamanan data juga mesti diperhatikan, agar tidak menimbulkan polemik lagi," ujarnya.

Baca juga: SIREKAP Sudah Mendunia, Bobroknya Go-INTERNASIONAL

Sebab itu, lanjut Guspardi, sebelum digunakan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 Komisi II DPR RI akan memanggil KPU untuk melakukan Evaluasi Sirekap yang telah digunakan pada, Pileg dan Pilpres lalu. 

Dan KPU harus mempresentasikan dan melakukan simulasi dalam Rapat dengar Pendapat ( RDP) ataupun konsinyering bersama Komisi II dan pemerintah dalam rangka penyempurnaan dan kesiapan penggunaan Sirekap dalam pilkada nanti. 

"Jika KPU tidak siap dan hanya akan menimbulkan kekisruhan lagi, akan lebih elok Sirekap tidak digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi suara dalam Pilkada serentak November 2024 mendatang," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut

KPU RI sendiri mengaku akan menyusun perbaikan Sirekap untuk diterapkan pada Pilkada Serentak 2024 sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, pada Rabu (29/5/2024), dalam diskusi yang diselenggarakan Bappenas.

"Sirekap akan kita gunakan untuk pilkada tentu dengan perbaikan-perbaikan. Kita belajar dari Pemilu 2024, kita perbaiki di Pilkada tahun 2024," kata Betty.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam acara peluncuran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2024).
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam acara peluncuran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2024). (Tangkapan Layar Kompas TV)

Ia menegaskan berdasarkan hasil evaluasi Pemilu 2024, kelemahan Sirekap itu ditemukan "karena Sirekap itu sendiri".

Sebab, karena transparansi Sirekap, masyarakat dapat mengakses langsung formulir C.Hasil di tingkat TPS yang angka perolehan suaranya ternyata berbeda dengan angka yang diterjemahkan oleh Sirekap.

Sehingga, dalam Pilkada Serentak 2024, kemampuan Sirekap untuk membaca dan menerjemahkan foto angka perolehan suara menjadi data numerik akan diperbaiki.

Hal ini bertujuan supaya tidak ada lagi perbedaan angka perolehan suara antara yang dicatat di TPS dengan hasil pembacaan Sirekap yang menggunakan teknologi optical character recognition (OCR).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas