Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benny Susetyo Minta Polri Tak Terlibat Politik Praktis Jelang Pilkada Serentak 2024

Pakar komunikasi politik Benny Susetyo meminta anggota Polri tak terlibat dalam politik praktis pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Benny Susetyo Minta Polri Tak Terlibat Politik Praktis Jelang Pilkada Serentak 2024
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Pakar komunikasi politik Benny Susetyo meminta anggota Polri tak terlibat dalam politik praktis pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar komunikasi politik Benny Susetyo meminta anggota Polri tak terlibat dalam politik praktis pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Benny mengatakan, Polri harus bertugas menjadi penjaga, pemelihara, dan pemberi kepastian hukum kepada masyarakat. 

Dia meminta Polri menghilangkan pendekatan yang bersifat represif, tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

"Kepolisian harus mengambil jarak dari kepentingan politik sesaat, terutama menjelang pemilihan kepala daerah serentak untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota," kata Benny dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).

Benny menegaskan, tingginya angka kepuasan masyarakat terhadap Polri harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan keadaban kepolisian.

Menurutnya, keadaban bukan sekadar tentang membangun citra positif, melainkan mewujudkan nilai-nilai Pancasila yang dicita-citakan Bung Karno. 

Benny mengingatkan Polri agar lebih humanis dalam menghadapi kejahatan non-konvensional seperti kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

BERITA REKOMENDASI

"Polri harus dibangun tidak hanya untuk menjaga keamanan tetapi juga untuk melindungi dan mengayomi rakyat Indonesia dengan pendekatan yang persuasif," ujarnya.

Baca juga: Gebrakan Kapolda Jabar Demi Kasus Vina Cirebon Tak Masuk Angin, DPR hingga Mabes Polri Bereaksi

Dia menjelaskan, Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi landasan penting bagi kemandirian Polri

Benny menyebut, UU tersebut memisahkan Polri dan ABRI untuk memberikan kesempatan bagi Polri lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

Pemisahan ini, kata dia, memberikan peluang bagi Polri untuk mengembangkan paradigma baru dalam pendekatan pemeliharaan ketertiban umum, sesuai dengan amanat UU.

"Kepolisian harus kembali kepada rohnya, yaitu dekat dengan nadi masyarakat. Bung Karno pernah mengatakan bahwa kepolisian harus mendengar aspirasi rakyat, turut terlibat dalam suka dan duka, serta kecemasan masyarakat," ucap Benny.


Benny menegaskan, Polri tidak hanya perlu memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam menjaga ketertiban umum, namun harus memiliki rasa empati.

Dia mengungkapkan, kini kejahatan non-konvensional seperti cybercrime, human trafficking, dan kejahatan lainnya memanfaatkan teknologi informasi semakin marak. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas