Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Nama-nama Cagub-cawagub dari Golkar dan Gerindra di Sejumlah Provinsi pada Pilkada 2024

Golkar dan Gerindra mengumumkan sejumlah nama-nama calon gubernur dan calon wakil gubernur atau cagub-cawagub untuk maju di Pilkada serentak 2024.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Daftar Nama-nama Cagub-cawagub dari Golkar dan Gerindra di Sejumlah Provinsi pada Pilkada 2024
Kolase Foto Tribun Jabar/Tribunnews.com
Golkar dan Gerindra telah mengumumkan nama-nama cagub dan cawagub untuk maju di Pilkada 2024 dari berbagai provinsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua partai politik Golkar dan Gerindra telah mengumumkan sejumlah nama-nama calon gubernur dan calon wakil gubernur atau cagub-cawagub untuk maju di Pilkada serentak 2024.

Untuk sementara, Partai Golkar mengumumkan nama cagub-cawagub di 10 provinsi.

Sementara sebelumnya, Partai Gerindra merekomendasikan nama cagub-cawagub di 15 provinsi.

Seperti diketahui total daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024 ini sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Dengan demikian masih ada beberapa daerah yang belum diumumkan siapa kandidat yang akan maju di Pilkada.

Rekomendasi Partai Golkar

Hari ini, Kamis (18/7/2024), Partai Golkar keluarkan 10 surat keputusan  rekomendasi kepada cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024.

Surat itu sudah ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Baca juga: Dilema Kaesang, Surveinya Tinggi di Jateng Tapi Ingin Maju di Pilkada Jakarta 2024

Berita Rekomendasi

Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan partainya masih mengejar untuk memberikan surat keputusan kepada 27 provinsi yang tersisa yang akan melaksanakan Pilkada.

Sebab satu provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melaksanakan Pilkada serentak 2024.

Berikut daftar nama bakal cagub dan cawagub yang sudah diberikan surat keputusan oleh Golkar :

1. Sumatera Utara: M Bobby Afif Nasution-Surya
2. ⁠Riau: Syamsuar-Mawardi
3. ⁠Bengkulu: Rohidin Mersyah-Meriani
4. ⁠Kalimantan Timur: Rudy Mas’ud-Seno Aji
5. ⁠Kalimantan Selatan: Raudatul Jannah-Akhmad Rozanie Himawan
6. ⁠Kalimantan Barat: Sutarmidji-Ria Norsan
7. ⁠Kalimantan Utara: Zainal Arifin Paliwang-Ingkong Ala
8. ⁠Papua Pegunungan: John Tabo-Ones Pahabol
9. ⁠Papua Barat Daya: Lambertus Jitmau-Samsudin Anggalilu
10. Jawa Timur: Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak

Rekomendasi Partai Gerindra

Sekretaris jenderal Gerindra Ahmad Muzani mengumumkan sejumlah cagub dan cawagub yang sudah didukung partainya di Pilkada Serentak 2024.

Sejauh ini sudah ada 15 provinsi yang sudah diberikan surat rekomendasi.

"Kami berharap keputusan yang telah diambil oleh beliau sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra akan diamankan, akan diikuti dan akan diperjuangkan oleh seluruh keluarga besar Partai Gerindra untuk mendapatkan dukungan dan support dalam Pilkada yang akan datang," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Berikut daftar nama cagub-cawagub yang diusung Gerindra di Pilkada pada 15 provinsi :

1. Pilkada Sulawesi Tengah: Muhammad Ali dan Abdul Karim Al Jufri
2. Pilkada Jawa Timur: Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak
3. Pilkada Banten: Andra Soni dan Dimyati Natakusuma
4. Pilkada Sumatera Utara: Bobby Nasution dan Surya
5. Pilkada Sumatera Barat: Mahyeldi dan Vasco Ruseimy
6. Pilkada Kalimantan Timur: Rudy Masud dan Seno Aji
7. Pilkada Riau: Muhammad Nasir dan Wardan
8. Pilkada Kepulauan Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Johan dan Yuri Kemal Fadlullah
9. Pilkada Nusa Tenggara Barat: Muhammad Iqbal dan Indah Damayanti Putri
10. Pilkada Kalimantan Selatan: Raudlatul Jannah dan Rozanie Himawan Nugraha
11. Pilkada Kalimantan Utara: Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala
12. Pilkada Papua Barat: Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani
13. Pilkada Lampung: Rahmat Mirzani Jausal (belum tentukan wakil)
14. Pilkada Sulawesi Utara: Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus (belum tentukan wakil)
15. Pilkada Sulawesi Tenggara: Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (belum tentukan wakil)

Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024

Pilkada diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sebagai berikut:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 hingga Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas