Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elektabilitas Kaesang di Jateng Unggul, Pengamat Sebut Kaesang Lebih Mudah Maju Jadi Wali Kota Solo

Survei Litbang Kompas juga menemukan tingkat elektabilitas putra Presiden Jokowi di Jakarta hanya 1 persen.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Elektabilitas Kaesang di Jateng Unggul, Pengamat Sebut Kaesang Lebih Mudah Maju Jadi Wali Kota Solo
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024). Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai Kaesang lebih baik maju di Jawa Tengah. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo) 

"Kaesang mestinya berbeda. Agar persepsi dan opini publik bisa melihat kebaruan dari Kaesang sebagai seorang kandidat," ucap Agung.

Sebagaimana diketahui, anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Arkaan Wahyu Re A menggugat aturan syarat usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan tersebut, yakni Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan Arkaan selaku Pemohon, pada 12 Juli 2024.

Kuasa hukum Pemohon, Arif Sahudi menjelaskan, pihaknya hanya ingin meminta tafsir MK terhadap aturan syarat batas usia calon kepala daerah itu.

Hal itu dikarenakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui beberapa kali perubahan Peraturan KPU, pernah menafsirkan syarat batas usia tersebut dengan ketentuan terhitung 'saat pendaftaran (calon)', 'saat penetapan', dan 'saat pelantikan' setelah adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Ia menekankan, perlu adanya ketegasan dalam Pasal a quo mengenai kapan batas usia tersebut ditetapkan.

"Ini harus menjadi tafsir MK. Makanya, PKPU lama pendaftaran, ini penetapan calon, kemudian karena ada MA saat pelantikan, maka kita butuh mana menurut Yang Mulia Hakim Konstitusi yang menjadi penafsir konstitusi yang paling tepat," kata Arif, saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Bobby Nasution Yakin Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Sumut 2024: PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Arif mengatakan, alasan lain terkait pengajuan gugatan aturan ini, yakni dikarenakan kliennya menginginkan Kaesang Pangarep untuk maju di pemilihan Wali Kota Solo mendatang.

"Bukan mencegah (Kaesang maju di Pilgub Jakarta). Konsepnya diharapkan Mas Kaesang biar fokus di Solo saja meneruskan Mas Gibran," jelasnya.

"Karena dia (Pemohon Arkaan) selaku warga Solo ingin Solo tetap maju pembangunannya. Tetap ekonomi bergerak. Maka dibutuhkan orang-orang yang mampu, baik itu kinerja, ideologi itu benar-benar segaris dengan Pak Jokowi," tambah Arif.

Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas