Bawaslu: Pemberi dan Penerima Politik Uang dalam Pilkada Sama-sama Dipidana
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan pemberi dan penerima politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sama-sama bakal dipidana.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberi dan penerima politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sama-sama bakal dipidana.
"Ingat, ada perbedaan ketentuan terkait politik uang dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dalam pemilu," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
"Pada pemilihan (pilkada), baik pemberi maupun penerima politik uang terancam sanksi pidana," sambungnya.
Lolly menjelaskan, ketentuan larangan politik uang dalam pilkada tertuang pada pasal 73 ayat (4) Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada.
Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Adapun untuk sanksinya, tertuang dalam pasal 187A UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang berbunyi demikian:
Baca juga: Dede Yusuf Tolak Usul Legalkan Politik Uang: Orang Akan Berlomba-lomba Cari Duit Tidak Benar
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).