Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Pemberi dan Penerima Politik Uang dalam Pilkada Sama-sama Dipidana

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan pemberi dan penerima politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sama-sama bakal dipidana.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bawaslu: Pemberi dan Penerima Politik Uang dalam Pilkada Sama-sama Dipidana
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ighami
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty (tengah). Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan pemberi dan penerima politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sama-sama bakal dipidana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberi dan penerima politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sama-sama bakal dipidana.

"Ingat, ada perbedaan ketentuan terkait politik uang dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dalam pemilu," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

"Pada pemilihan (pilkada), baik pemberi maupun penerima politik uang terancam sanksi pidana," sambungnya.

Lolly menjelaskan, ketentuan larangan politik uang dalam pilkada tertuang pada pasal 73 ayat (4) Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada.

Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Adapun untuk sanksinya, tertuang dalam pasal 187A UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang berbunyi demikian:

Baca juga: Dede Yusuf Tolak Usul Legalkan Politik Uang: Orang Akan Berlomba-lomba Cari Duit Tidak Benar

Berita Rekomendasi

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas