Bawaslu Catat Beberapa Temuan saat Coklit Pemilih Pilkada di Daerah Perbatasan, Apa Saja?
Bawaslu mencatat beberapa temuan saat proses pencocokan dan penelitian data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) di perbatasan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat beberapa temuan saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) khususnya yang dilaksanakan di daerah perbatasan.
Di Sumatra Selatan misalnya, terdapat pemilih yang berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) dan DP4 masuk dalam Kota Palembang.
Baca juga: Anies Baswedan Tanggapi Ucapan Sahroni NasDem Soal Dewa-dewa yang Bakal Atur Pilkada Jakarta 2024
Namun berdomisili di Kabupaten Banyuasin yang merupakan kawasan pemekaran kecamatan.
"Sehingga berpotensi tidak dicoklit baik di Palembang maupun Banyuasin," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).
Guna menyelesaikan perkara itu, Bawaslu Sumatra Selatan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan melalui KPU Kota Palembang melakukan coklit pemilih sesuai alamat KTP Pemilih.
Sedangkan, terkait pendirian tempat pemungutan suara (TPS), saat ini masih dalam proses pembahasan antara KPU Provinsi Sumatra Selatan dan Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan serta pemangku kepentingan lain.
Sementara itu di Maluku, terdapat 37 pemilih di wilayah Tanjung Sial di TPS 16 Dusun Lauma Kasuwar, Kabupaten Maluku Tengah yang merupakan daerah sengketa tapal batas dengan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Penduduk di situ, kata Lolly, menyatakan menolak untuk dicoklit dengan alasan administrasi wilayah sudah pindah ke Maluku Tengah.
Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Partai Kasih Siapkan Ratusan Ribu Relawan Bantu Sosialisasikan Calon
Padahal di satu sisi, secara administrasi kependudukan, 37 pemilih tersebut terdaftar di Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Terhadap permasalahan tersebut KPU sesuai tingkatan di Kabupaten Seram bagian Barat meminta kepada yang bersangkutan untuk menandatangani surat penolakan untuk dicoklit dengan dibubuhi materai 10 ribu rupiah," pungkas Lolly.