Hakim MK Soal Banyaknya Gugatan terkait Usia Calon Kepala Daerah: Semakin Lama Semakin Aneh
Hakim konstitusi Arief Hidayat merespons terkait banyaknya gugatan uji materi berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah yang diujikan ke MK.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Arief Hidayat merespons terkait banyaknya gugatan uji materi berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah yang diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Arief, MK sudah menyatakan sikap yang jelas terkait penafsiran syarat usia.
"Pengujian undang-undang kok semakin lama semakin aneh. Ada hal yang semestinya sudah dianggap jelas, kok diujikan, apalagi hal-hal yang berhubungan dengan politik. Dalam khazanah ilmu hukum, pelajaran-pelajaran di fakultas hukum, hal-hal yang diujikan ini adalah hal yang sudah jelas," kata Arief, dalam sidang pendahuluan untuk tiga perkara pengujian aturan syarat usia minimal kepala daerah, di Gedung MK, Jakarta, Senin (28/7/2024).
"Bunyi undang-undangnya jelas. Kedua, putusan Mahkamah sudah menjelaskan itu. Sehingga persoalan-persoalan demikian ini sebetulnya harus dianggap oleh masyarakat sudah jelas, tidak perlu lagi dibawa ke MK, tapi itu hak warga negara dan setiap orang untuk mengajukan perkara ke MK," tambahnya.
Baca juga: Ridwan Kamil dan Kaesang Siap Beri Kejutan pada Bulan Agustus, Fix Maju Pilkada Jakarta?
Arief menyoroti, aturan syarat usia calon kepala daerah sudah memiliki tafsir yang tegas. Dimana pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menyatakan, usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun serta calon bupati/wali kota dan wakilnya 25 tahun.
MK juga telah menerbitkan putusan nomor 141/PUU-XXI/2023 yang intinya menyatakan bahwa aturan syarat usia merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Putusan 141 tersebut, jelas Arief, merupakan perbaikan dari putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang secara tiba-tiba masuk dan meminta MK menentukan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden jelang Pilpres 2024.
Sementara itu, pada 3 perkara yang diujikan ini, yakni perkara nomor 88, 89, dan 90/PUU-XXII/2024, pemohon meminta Mahkamah memberi tafsir khusus mengenai dasar keterhitungan usia minimal calon kepala daerah.
Adapun pemohon perkara 88 meminta agar usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pendaftaran calon ke KPU.
Kemudian, pemohon perkara 89 meminta usia minimal calon kepala daerah diminta dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Sedangkan, pemohon perkara 90, meminta agar usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelaksanaan pemungutan suara.
Baca juga: Ketua KPU Minta Seluruh Pihak Terima Hasil Rekapitulasi Suara Pasca Rangkaian Sengketa di MK
"Sementara pendapat, percuma kayak begitu itu, kenapa hal yang sudah jelas diujikan," tutur Arief yang merupakan mantan Ketua MK itu.
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Putusan MA ini diduga menjadi karpet merah putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 nanti.