Bawaslu: Kerawanan Tinggi Pilkada Jakarta Berpotensi Terjadi Saat Kampanye dan Pemungutan Suara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta merilis pemetaan kerawanan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta merilis pemetaan kerawanan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Pemetaan itu dirilis dalam kegiatan yang digelar di Redtop Hotel & Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Hasilnya, kerawanan tinggi di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta berpotensi terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin mengatakan potensi kerawanan tinggi terjadi pada beberapa indikator.
Di antaranya adanya imbauan dan/atau tindakan untuk menolak calon tertentu dari tokoh/kelompok tertentu; tindakan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; keberatan dari saksi saat pemungutan dan penghitungan suara, materi kampanye yang bermuatan SARA di tempat umum; kampanye yang bermuatan SARA di media sosial; dan adanya materi hoaks di media sosial.
Berdasarkan pengalaman masa kampanye sebelumnya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta sarat dengan materi-materi yang kurang mendidik dan cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca juga: Ada 6 Sengketa Pileg Digugat ke MK Jelang Pendaftaran Pilkada
“Selain menggunakan media sosial dan digital, penyebaran hoaks dan materi negatif juga melalui selebaran yang disebarkan ke warga Jakarta,” ujar Burhanuddin
Intimidasi juga berpotensi terjadi di Jakarta.
Terutama disebabkan komposisi calon atau pasangan calon yang terfragmentasi secara diametral dengan persaingan yang ketat.
Baca juga: NasDem Resmi Usung Suhardi Duka-Salim Mengga Jadi Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Sulbar
Pemetaan yang dirilis Bawaslu ini berdasarkan informasi dan pengalaman penyelenggaraan serta pengawasan dalam proses pemilu dan pemilihan sebelumnya.
Pemetaan kerawanan pemilihan adalah turunan dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikembangkan oleh Bawaslu RI.
“Setiap menjelang pemilihan, Bawaslu menyusun indeks kerawanan untuk mengukur secara sistemik dan memetakan setiap daerah secara komprehensif,” kata Burhanuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.