Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Rancang Debat Paslon Pilkada 2024 Digelar 3 Kali

Debat calon kepala daerah ini akan dilaksanakan di masing-masing daerah, kecuali jika terdapat masalah-masalah, seperti infrastruktur salah satunya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPU Rancang Debat Paslon Pilkada 2024 Digelar 3 Kali
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Debat untuk pasangan calon Pilkada 2024 direncanakan bakal berlangsung tiga kali sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) RI tentang kampanye Pilkada.

Hal itu disampaikan oleh anggota KPU RI, August Mellaz, dalam uji publik RPKPU kampanye dan RPKPU dana kampanye di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Uji publik itu dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

"Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Mellaz.

Debat calon kepala daerah ini akan dilaksanakan di masing-masing daerah, kecuali jika terdapat masalah-masalah, seperti infrastruktur salah satunya.

"Tetapi, diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," ujarnya.

Baca juga: Pengamat Nilai Minimnya Calon Pilkada Alternatif Disebabkan Parpol Hanya Pentingkan Elite

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September-23 November 2024.

Nantinya debat terbuka bersamaan dengan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut.

Mellaz menjelaskan, rapat umum itu merupakan bagian dari metode kampanye.

"Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas