Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Rancang Debat Paslon Pilkada 2024 Digelar 3 Kali

Debat calon kepala daerah ini akan dilaksanakan di masing-masing daerah, kecuali jika terdapat masalah-masalah, seperti infrastruktur salah satunya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPU Rancang Debat Paslon Pilkada 2024 Digelar 3 Kali
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Debat untuk pasangan calon Pilkada 2024 direncanakan bakal berlangsung tiga kali sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) RI tentang kampanye Pilkada.

Hal itu disampaikan oleh anggota KPU RI, August Mellaz, dalam uji publik RPKPU kampanye dan RPKPU dana kampanye di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Uji publik itu dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

"Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Mellaz.

Debat calon kepala daerah ini akan dilaksanakan di masing-masing daerah, kecuali jika terdapat masalah-masalah, seperti infrastruktur salah satunya.

"Tetapi, diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," ujarnya.

Baca juga: Pengamat Nilai Minimnya Calon Pilkada Alternatif Disebabkan Parpol Hanya Pentingkan Elite

Berita Rekomendasi

Adapun kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September-23 November 2024.

Nantinya debat terbuka bersamaan dengan rapat umum akan digelar di tengah-tengah jadwal tersebut.

Mellaz menjelaskan, rapat umum itu merupakan bagian dari metode kampanye.

"Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas