Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jamin Semua Paslon Gubernur Papua Selatan Merupakan OAP, KPU: Kalau Tidak Percaya, Tes DNA

Petrus menegaskan ihwal semua paslon gubernur Papua Selatan merupakan OAP. Ia bahkan mendorong dilakukan tes DNA untuk membuktikan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Jamin Semua Paslon Gubernur Papua Selatan Merupakan OAP, KPU: Kalau Tidak Percaya, Tes DNA
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
SIDANG LANJUTAN MK - Lanjutan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Ruang Sidang Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Persidangan ini merupakan lanjutan beberapa sidang penyelesaian sengketa Pilkada, termasuk di Papua Selatan. 

Jamin Semua Paslon Gubernur Papua Selatan Adalah OAP, KPU: Kalau Tidak Percaya, Tes DNA
 
Mario Christian Sumampow/Tribunnews.com
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menegaskan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Romanus Mbaraka - Albertus muyak dan nomor urut 4, Apolo Safnpo - Paskalis Imadawa dalam Pemilihan Gubernur Papua Selatan 2024 telah memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP)

Hal ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (31/1/2025) terkait gugatan dari pihak yang mempertanyakan keabsahan status OAP kedua pasangan calon.

Baca juga: Sidang MK, Ahli Jelaskan Kenapa Hukuman Penjara dalam UU ITE Lebih Berat Dibanding KUHP

Kuasa hukum KPU Papua Selatan, Petrus P Ell, mengatakan status OAP kedua pasangan tersebut telah dikukuhkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan melalui verifikasi faktual yang dilakukan oleh panitia khusus sebelum menerbitkan keputusan resmi.

"Faktanya, berdasarkan hasil verifikasi MRP Provinsi Papua Selatan dalam jadwal dan tahapan yang dilakukan oleh Termohon, pasangan calon nomor urut 3 dan nomor urut 4 telah memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua," ujar Petrus di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Petrus P Ell, kuasa hukum KPU Papua Selatan
KUASA HUKUM - Petrus P Ell, kuasa hukum KPU Papua Selatan, saat diwawancarai di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Petrus hadir dalam sidang perkara nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dari pihak yang mempertanyakan keabsahan status Orang Asli Papua (OAP) pasangan calon gubernur.

Keputusan MRP yang dimaksud tertuang dalam Keputusan MRP Provinsi Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024 tanggal 17 September 2024. 

Dalam keputusan tersebut, MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan untuk periode 2024-2029 setelah melalui proses verifikasi selama dua minggu.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011, kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap status OAP calon gubernur dan wakil gubernur berada pada MRP, bukan KPU.

Berita Rekomendasi

Ditemui usai sidang, Petrus menegaskan ihwal semua paslon gubernur merupakan OAP. Ia bahkan mendorong dilakukan tes DNA untuk membuktikan hal tersebut. 

“Kalau tidak percaya, tes saja DNA, apakah benar meteka ini calon gubernur nomor 3 dan nomor urut 4 ini adalah orang asli Papua atau tidak,” tuturnya. 

Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon dalam kasus sengketa ini adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Nomor Urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo. 

Mereka mendalilkan calon gubernur nomor urut 3 dan 4 yang tak memenuhi syarat pencalonan peserta Pilgub Papua Selatan, yakni OAP. 

Calon gubernur nomor urut 4, Apolo Safanpo disebut tidak memiliki hubungan ayah dan ibu yang berasal dari Papua. 

Apolo Safanpo merupakan anak laki-laki dari ayah bernama Shabakin Samad yang berasal dari Sulawesi. Sedangkan ibunya bernama Perpetua Jimomber Safanpo, yang berasal dari suku Asmat di Papua Selatan

Dalil yang sama dialamatkan ke calon gubernur nomor urut 3, Romanus Mbaraka yang pemohon nilai tak memenuhi syarat orang asli Papua. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas