Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rancangan PKPU: Relawan Wajib Lapor Dana Kampanye, Debat Paslon Digelar 3 Kali

Jelang Pilkada 2024, KPU mulai melakukan rancangan soal relawan wajib lapor dana kampanye hingga debat paslon digelar 3 kali.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Rancangan PKPU: Relawan Wajib Lapor Dana Kampanye, Debat Paslon Digelar 3 Kali
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membahas rancangan mengenai dana kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

KPU RI berencana mengatur agar sumbangan relawan terhadap pemenangan paslon dimasukkan ke laporan dana kampanye Pilkada 2024.

Hal tersebut, disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) kampanye dan RPKPU dana kampanye, Jumat (2/8/2024).

"Relawan, ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye," katanya, dilansir Kompas.com.

Idham menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan untuk mendeteksi aktivitas kampanye yang dilakukan relawan.

"Jadi memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya," ucap Idham.

Menurut dia, siapa pun yang melakukan kegiatan kampanye harus wajib menyampaikan surat pemberitahuan pada kepolisian.

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena, siapa pun yang melakukan kegiatan kampanye itu wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.

Idham menyatakan, KPU sebagai pelaksana Pilkada memiliki kewenangan untuk mencoba mengaturnya.

"Kami sebagai regulator kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut,” jelasnya.

Adapun untuk pelaksanaan debat paslon yang maju Pilkada 2024, KPU memiliki rancangan untuk mengadakan sebanyak tiga kali.

Baca juga: KPU Siap Gelar Pilkada Serentak 2024: PKPU Dana Kampanye hingga Logistik Sedang Disusun

Rancangan tersebut, diungkapkan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, Jumat.

"Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Mellaz.

Mellaz menegaskan, dalam penyelenggaran debat baik publik maupun terbuka dapat dilaksanakan di masing-masing provinsi atau kabupaten kota tempat Pilkada dilaksanakan.

"Tetapi, diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi maupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," ujar Mellaz.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas